Penataan Sirip Malioboro Mulai Dibahas Pekan Depan
Pemkot Jogja mulai membahas penataan 10 sirip Malioboro pekan depan bersama Pemda DIY, termasuk parkir, lalu lintas, dan logistik.
Konferensi pers Curanmor di Polsek Mlati, Rabu (22/2/2023). Anisatul Umah/Harian Jogja.
Harianjogja.com, SLEMAN—Unit Reskrim Polsek Mlati menangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Gedongan, Sinduadi, Mlati, Sleman. Dua tersangka yang ditangkap adalah ANR,23 warga Tegalrejo, Yogyakarta dan DTW,22 warga Mlati.
Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo menjelaskan pada 3 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB dua tersangka berboncengan dengan niatan mencuri helm. Namun di tempat kejadian, tersangka menemukan motor merk Piaggio dengan kunci yang masih tertancap.
"ANR dan DTW melihat situasi di tempat kejadian perkara [TKP] ada kendaraan vespa merah dengan kunci masih tertancap. Sehingga memudahkan tersangka membawa lari kendaraan ini," ucapnya dalam konferensi pers di Polsek Mlati, Rabu (22/2/2023).
Motor didorong oleh tersangka DTW sampai ujung gang dan baru dinyalakan. Setelah dicuri motor disimpan di rumah ANR. Selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB DTW menyambangi rumah ANR, mencuci motor tersebut lalu difoto untuk dijual secara online.
Baca juga: Tokopedia dan Shopee CS akan Jadi Pemungut Pajak
Di salah satu grup facebook jual beli vespa matic, tersangka melihat komentar orang yang sedang mencari vespa matic dan ditawarkan dengan harga Rp23 juta.
"Setelah dicuci dan diiklankan ke sosmed, kami melakukan lidik kendaraan ini adalah milik korban. Dan dititipkan pada temannya di Klaten dengan alasan Minggu akan ada yang lihat motor tersebut," jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara.
"ANR sebagai joki, DTW melakukan pencurian dan memang niatnya melakukan kejahatan."
Dia menjelaskan tindak kejahatan yang dilakukan DTW bukanlah yang pertama. DTW pernah terlibat kasus membawa senjata tajam dan diproses di Polresta Yogyakarta. Dengan ancaman hukuman enam bulan.
Salah satu tersangka ANR mengatakan sepeda motor sempat ditawar dengan harga Rp17 juta. Namun belum terjual karena calon pembeli takut jika motornya bermasalah.
"Pembeli takut motornya bermasalah. Uang [hasil penjualan] belum tahu mau buat apa. Belum pernah [mencuri motor] sebelumnya," ucapnya.
Korban, Danang Aji mengaku saat kejadian dia baru pulang membeli makan pukul 23.00 WIB. Karena hujan, dia buru-buru masuk rumah dan belum mencabut kuncinya.
"Jam 07.00 pagi pas mau ke kampus motor gak ada di depan rumah. Gak ada pagar, cuma teras aja." ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja mulai membahas penataan 10 sirip Malioboro pekan depan bersama Pemda DIY, termasuk parkir, lalu lintas, dan logistik.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Bareskrim Polri memetakan sumur minyak rakyat di Blora untuk mendukung peningkatan produksi. Warga juga menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sumur.