Pemain Ketoprak Meninggal di Atas Panggung, Polisi Ungkap Penyebabnya
Pemain ketoprak meninggal saat pentas di Bantul. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan korban meninggal akibat henti jantung.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Jogja akan mencermati salinan putusan hukum eks Kepala DPMPTSP setempat, Nurwidi Hartana, terpidana kasus korupsi perizinan Apartemen Royal Kedhaton.
Sampai sekarang status pencabutan Nurwidi sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Jogja masih bersifat sementara meskipun telah divonis bersalah dengan penjara enam tahun, denda Rp300 juta, subsidair empat bulan kurungan.
"Kalau memang nanti putusan dari PN bisa kami unduh hari ini, maka berdasarkan putusan itu bisa kami proses untuk pemberhentian secara tetap dari ASN," kata Kepala BKPSDM Pemkot Jogja Dedi Budiono, Jumat (10/3/2023).
Dedi menjelaskan, status ASN Nurwidi sudah dicabut secara sementara sejak dirinya dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Juni 2022 silam.
BACA JUGA: Kasus Suap Apartemen Sudah Inkrah, Pemkot Jogja Segera Pecat Nurwidi, Ini Syaratnya...
Sejak saat itu segala fasilitas berikut gaji yang melekat pada jabatan yang diemban terpidana langsung disetop. Hanya saja untuk mencabut status Nurwidi sebagai ASN secara permanen pihaknya mesti menunggu putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Semua hak dan statusnya sudah dicabut sementara. Sekarang kan putusan sudah ada dan inkrah jadi nanti melanjutkan keputusan yang sifatnya sementara itu saja," ucap Dedi.
Dedi mengklaim hari ini pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Jogja agar dapat mengakses salinan putusan hukum terpidana Nurwidi. Pihaknya tengah berkomunikasi apakah untuk mengakses salinan putusan hukum itu harus melalui surat resmi atau bisa langsung diakses melalui situs web PN Jogja. Setelahnya rancangan surat keputusan pemecatan Nurwidi akan dibuat.
"Kami akan baca dulu putusan dan pertimbangannya apakah kami harus ajukan permohonan salinan itu ke PN atau kami bisa download di aplikasi mereka, kalau bisa ya langsung saja dan kalau mesti pakai surat itu akan kami surati juga berkirim," ujarnya.
BKPSDM Jogja juga akan berkoordinasi dengan PJ Wali Kota Jogja dan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam memecat Nurwidi sebagai ASN secara tetap. "Bentuknya nanti surat keputusan, karena sekarang kepala daerahnya kan belum definitif jadi memang ada pemberitahuan ke Kemendagri, sifatnya pemberitahuan saja," ucap Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemain ketoprak meninggal saat pentas di Bantul. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan korban meninggal akibat henti jantung.
Studi terhadap hampir 67.000 wanita pascamenopause menemukan Planetary Health Diet dikaitkan dengan risiko kardiovaskular 28% lebih rendah.
Vivo V70 Lite 4G dikabarkan hadir dengan baterai 8.100mAh, pengisian 44W, layar AMOLED 120Hz, dan kamera 50MP.
KPK mengungkap jejak Rp1,12 miliar dalam PMB jalur mandiri Unsoed dan dugaan akses approval calon mahasiswa oleh rektor.
BNPB mencatat korban meninggal akibat gempa NTT mencapai 91 jiwa dan 161.084 pengungsi hingga Minggu, 23 Agustus 2026.
Kabut asap menyelimuti Pekanbaru dengan jarak pandang 2,5 km. Kualitas udara sangat tidak sehat, PM2,5 mencapai 170 mikrogram.