Kasus Suap Apartemen Sudah Inkrah, Pemkot Jogja Segera Pecat Nurwidi, Ini Syaratnya...
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pemkot Jogja masih menunggu salinan putusan pengadilan untuk memecat mantan Kepala Dinas Perizinan Nurwidihartanta dalam korupsi izin hotel. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap atas Nurwidi Hartana yang terbukti secara hukum melakukan korupsi.
Pejabat Wali Kota Jogja ,Sumadi sudah mendengar inkrahnya putusan PN Jogja atas Nurwidi Hartana. “Tetapi untuk memecatnya diperlukan salinan surat putusan tersebut, kami tunggu lalu kami urus pemecatannya,” katanya, Kamis (9/3/2023).
Advertisement
Pemecatan Nurwidihartanta tersebut, jelas Sumadi, akan dilakukan segera setelah mendapat salinan surat putusan. “Soal pemecatannya itu tidak hormat atau seperti apa kami perlu baca surat putusannya dulu,” jelasnya.
BACA JUGA: Jaksa Kasus Suap Haryadi Suyuti: Nurwidi Diduga Terima Suap Berupa Fasilitas Karaoke dan LC
Kepala Humas PN Jogja Heri Kurniawan menyebut untuk mendapat salinan surat putusan Pemkot Jogja dipersilakan membuat surat permohonan. “Kami tidak diwajibkan mengirim salinan surat putusan selain ke terdakwa dan jaksa, jadi kalua Pemkot membutuhkan silahkan memohonkannya,” jelasnya, Kamis sore.
Heri menjelaskan salinan surat putusan sudah diunggah ke direktori putusan PN Jogja. “Bisa diunduh disitu, sebenarnya terbuka aksesnya. Tapi kalau surat fisik apalagi mengirimkannya bukan tanggungjawab kami menyerahkan ke pihak diluar yang berperkara,” katanya.
PN Jogja, jelas Heri, juga belum mendapat permohonan salinan surat putusan dai Pemkot Jogja. “Tadi saya cek ke Panitera Muda Tipikor juga belum ada permintaan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
Advertisement
Advertisement