Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Putusan pengadilan terhadap mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja, Nurwidi Hartana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah ia memutuskan menerima vonis hukumnya. Atas inkrahnya putusan pengadilan tersebut, Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Jogja meminta Pemkot memecat NurWidi Hartanta.
Status Nurwidi Hartana, menurut Forpi Jogja, masih apparatus sipil negara (ASN). Permintaan Forpi Jogja berdasar pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN dan pasal 250 Peraturan Pemerintah No.11 /017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Anggota Forpi Jogja Baharudin Kamba meminta pemecatan yang perlu dilakukan Pemkot Jogja terhadap Nurwidi Hartana adalah pemberhentian secara tidak hormat. “Sesuai aturan memang disebutkan bila pejabat melakukan kejahatan pidana yang berhubungan dengan jabatannya maka diberhentikan secara tidak hormat,” jelasnya, Kamis (9/3/2023).
Kamba menjelaskan konsekuensi pemberhentian pejabat ASN dengan tidak hormat adalah tidak mendapat uang pensiun. “Sebagai hukuman dan memang diatur dalam perundang-undangan tersebut maka perlu dijalankan Pemkot Jogja,” tegasnya.
Sementara ini, jelas Kamba, status Nurwidi Hartana ASN nonaktif. “Sejak kasus OTT itu, yang bersangkutan dinonaktifkan. Karena sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah maka harus dipecat. Nanti kami tunggu Salinan putusan pengadilannya supaya bisa jadi bahan Pemkot Jogja memecat secara tidak hormat,” katanya.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jogja Heri Kurniawan saat dikonfirmasi Harian Jogja apakah sudah mengirim salinan surat putusan terhadap Nurwidi Hartana belum memberikan respon. Salinan surat putusan tersebut akan jadi bahan pemberhentian Nurwidi Hartana sebagai ASN.
BACA JUGA: Akibat Sering Dipalak Berujung Duel Sajam, 1 Pemuda Sleman Tewas
Sebelumnya, Nurwidi Hartana divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp.300 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Ia terbukti secara hukum dan meyakinakan melakukan korupsi perizinan Apartemen Royal Keddhaton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.
Manuel Neuer comeback ke Timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026. Ini daftar skuad lengkap pilihan Nagelsmann.
Polda Jateng bongkar koperasi ilegal BLN. Dana Rp4,6 triliun, 41 ribu korban, dua tersangka ditetapkan.
JFF 2026 hadir di Jogja, padukan edukasi finansial, konser musik, dan lari amal untuk generasi muda.
Kasus TBC di Kulonprogo meningkat. Dinkes dan PDPI gelar cek kesehatan gratis untuk deteksi dini.