Advertisement
Pemkot Jogja Diminta Pecat Mantan Kepala Dinas Perizinan yang Terbukti Korupsi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Putusan pengadilan terhadap mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja, Nurwidi Hartana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah ia memutuskan menerima vonis hukumnya. Atas inkrahnya putusan pengadilan tersebut, Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Jogja meminta Pemkot memecat NurWidi Hartanta.
Status Nurwidi Hartana, menurut Forpi Jogja, masih apparatus sipil negara (ASN). Permintaan Forpi Jogja berdasar pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN dan pasal 250 Peraturan Pemerintah No.11 /017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Advertisement
Anggota Forpi Jogja Baharudin Kamba meminta pemecatan yang perlu dilakukan Pemkot Jogja terhadap Nurwidi Hartana adalah pemberhentian secara tidak hormat. “Sesuai aturan memang disebutkan bila pejabat melakukan kejahatan pidana yang berhubungan dengan jabatannya maka diberhentikan secara tidak hormat,” jelasnya, Kamis (9/3/2023).
Kamba menjelaskan konsekuensi pemberhentian pejabat ASN dengan tidak hormat adalah tidak mendapat uang pensiun. “Sebagai hukuman dan memang diatur dalam perundang-undangan tersebut maka perlu dijalankan Pemkot Jogja,” tegasnya.
Sementara ini, jelas Kamba, status Nurwidi Hartana ASN nonaktif. “Sejak kasus OTT itu, yang bersangkutan dinonaktifkan. Karena sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah maka harus dipecat. Nanti kami tunggu Salinan putusan pengadilannya supaya bisa jadi bahan Pemkot Jogja memecat secara tidak hormat,” katanya.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jogja Heri Kurniawan saat dikonfirmasi Harian Jogja apakah sudah mengirim salinan surat putusan terhadap Nurwidi Hartana belum memberikan respon. Salinan surat putusan tersebut akan jadi bahan pemberhentian Nurwidi Hartana sebagai ASN.
BACA JUGA: Akibat Sering Dipalak Berujung Duel Sajam, 1 Pemuda Sleman Tewas
Sebelumnya, Nurwidi Hartana divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp.300 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Ia terbukti secara hukum dan meyakinakan melakukan korupsi perizinan Apartemen Royal Keddhaton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
Advertisement