Demi Danantara, Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi dalam Standar PBB
Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan menghapus unsur kerugian negara. Simak cakupan pidana dalam UNCAC.
Ilustrasi./Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY mengingatkan para penceramah untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai sarana politik praktis, terutama selama Ramadan tahun ini. "Kami berharap tempat ibadah tidak menjadi ajang politik praktis," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif, Jumat (17/3/2023).
Masmin menuturkan bahwa penggunaan tempat ibadah sebagai ajang politik praktis memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu. Politik praktis ya dalam bentuk kampanye," ujar dia.
Dalam Pasal 280 huruf h UU Pemilu disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sementara pada Pasal 521 UU tersebut disebutkan bagi pelanggar kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.
Itulah sebabnya, dia berharap terutama selama Ramadan, para penceramah dapat menggunakan tempat ibadah sebagai sarana mengajak umat Muslim meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan berbuat kebaikan untuk sesama. "Mengajak untuk menjadi orang-orang yang saleh secara individu maupun saleh sosial, bisa bermanfaat untuk banyak umat," kata Masmin Afif.
Menurut dia, nantinya akan ada edaran khusus hingga di level kabupaten/kota terkait imbauan selama Ramadan.
BACA JUGA: Kemenag DIY Prediksi Puasa Ramadan Tahun Ini Jatuh 23 Maret
Senada, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY Machasin meminta masyarakat tidak menjadikan rumah ibadah untuk kegiatan politik. Dia juga agar berharap masjid maupun mushala penyebaran hoaks serta adu domba. "Kami mengimbau agar tidak menggunakan tepat ibadah untuk kegiatan politik praktis, menyebarkan ujaran kebencian, berita hoaks dan adu domba," kata Machasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan menghapus unsur kerugian negara. Simak cakupan pidana dalam UNCAC.
Sebanyak 195 lansia di Sleman diwisuda dari Sekolah Lansia Standar 2 pada 2026. Program ini mendorong lansia sehat, mandiri, aktif, dan produktif.
BPD DIY meraih tiga prestasi di Frontliner Championship BPDSI 2026. Capaian ini menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas layanan nasabah.
Hari Santri Nasional menjadi momentum memperkuat literasi digital di pesantren untuk membentengi generasi muda dari intoleransi dan radikalisme.
DPRD DIY memperjuangkan kenaikan Danais 2027 setelah alokasi turun menjadi Rp1 triliun. APBD DIY ditargetkan ditetapkan 20 November 2026.
IHSG sempat anjlok 11,57% pada Oktober 2026. BEI DIY mengingatkan investor memahami risiko, sementara ekonom UGM menjelaskan usulan MSCI.