Pertamina Pecat AMT Usai Viral Merokok Saat Mengemudi Truk BBM
Pertamina Patra Niaga memberhentikan awak mobil tangki BBM yang viral merokok saat bertugas karena melanggar prosedur keselamatan HSSE.
Ilustrasi./Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY mengingatkan para penceramah untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai sarana politik praktis, terutama selama Ramadan tahun ini. "Kami berharap tempat ibadah tidak menjadi ajang politik praktis," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif, Jumat (17/3/2023).
Masmin menuturkan bahwa penggunaan tempat ibadah sebagai ajang politik praktis memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu. Politik praktis ya dalam bentuk kampanye," ujar dia.
Dalam Pasal 280 huruf h UU Pemilu disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sementara pada Pasal 521 UU tersebut disebutkan bagi pelanggar kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.
Itulah sebabnya, dia berharap terutama selama Ramadan, para penceramah dapat menggunakan tempat ibadah sebagai sarana mengajak umat Muslim meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan berbuat kebaikan untuk sesama. "Mengajak untuk menjadi orang-orang yang saleh secara individu maupun saleh sosial, bisa bermanfaat untuk banyak umat," kata Masmin Afif.
Menurut dia, nantinya akan ada edaran khusus hingga di level kabupaten/kota terkait imbauan selama Ramadan.
BACA JUGA: Kemenag DIY Prediksi Puasa Ramadan Tahun Ini Jatuh 23 Maret
Senada, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY Machasin meminta masyarakat tidak menjadikan rumah ibadah untuk kegiatan politik. Dia juga agar berharap masjid maupun mushala penyebaran hoaks serta adu domba. "Kami mengimbau agar tidak menggunakan tepat ibadah untuk kegiatan politik praktis, menyebarkan ujaran kebencian, berita hoaks dan adu domba," kata Machasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Pertamina Patra Niaga memberhentikan awak mobil tangki BBM yang viral merokok saat bertugas karena melanggar prosedur keselamatan HSSE.
Pemerintah menyiapkan Perpres yang mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, termasuk kemudahan akses KUR dan kepastian hukum.
Budi Asrori resmi dilantik menjadi Sekda Kota Jogja. Wali Kota Hasto Wardoyo meminta mempercepat reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
Libur sekolah dan cuaca panas meningkatkan beban mesin. Pastikan oli mobil dalam kondisi prima untuk mencegah overheat saat perjalanan.
Remaja Karanganyar yang sempat diduga hilang di Sungai Bengawan Solo ditemukan selamat di Yogyakarta usai sengaja meninggalkan HP dan sandal.
Bayer, perusahaan life science global yang bergerak di bidang kesehatan dan pertanian, meluncurkan Camalus, insektisida generasi terbaru untuk petani