Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi Pemilu/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA–Sebanyak tujuh bakal calon anggota DPD untuk dapil DIY dinyatakan lolos pendaftaran. Sedangkan dua bakal calon lainnya masih melakukan perbaikan verifikasi faktual.
Tujuh bakal calon tersebut adalah Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Hilmy Muhammad atau Gus Hilmy, A. Khudhor, Trisno Sunardi, R.A Yashinta Sekarwangi Mega, Ahmad Syauqi Soeratno, dan H. Tugiman. Semuanya berhasil membuktikan dukungan mereka lebih dari 2.000 orang di minimal tiga kabupaten/kota.
Sedangkan dua bakal calon yang masih berjuang untuk memperbaiki dukungannya adalah Sindu Kurniawan dan Cinde Laras Yulianto. Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU DIY Moh. Zaenuri Ikhsan menjelaskan dua bakal calon masih memugkinkan untuk memenuhi syarat yang ada.
“Bakal calon untuk Sindu Kurniawan pada verifikasi faktual sebelumnya sudah mengantongi sekitar 1.700 dukungan sah, sedangkan bakal calon Cinde Laras sudah mengumpulkan sekitar 1.300 dukungan sah, kekurangan yang ada masih memungkinkan untuk dikejar,” jelasnya, Jumat (31/3/2023).
Batas perbaikan dukungan bakal calon, jelas Zaenuri, maksimal 8 April mendatang. “Setelah batas itu hasilnya akan kami stor ke KPU RI, nanti akan ditetapkan KPU RI bakal calon yang memenuhi syarat sebagai calon pada 17 April maksimal,” terangnya.
BACA JUGA: Piala Dunia Batal Digelar di Indonesia, Jogja Ikut Terdampak
Penetapan KPU RI untuk bakal calon yang memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD akan dilakukan serentak nasional. “Penetapannya menggunakan Surat Ketetapan (SK) KPU RI, SK tersebut jadi syarat mutlak untuk mendaftar sebagai calon DPD,” katanya.
Pendaftaran calon DPD sendiri akan dimulai sejak 1 Mei mendatang. “Sejauh ini kerja KPU DIY sudah sesuai timeline yang ada artinya semuanya sesuai target, nanti ditunggu saja hasil akhir bakal calon DPD ini,” ujar Zaenuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.