Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pengecekan Stadion Mandala Krida / PSIM Jogja
Harianjogja.com, JOGJA–Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengkategorikan Stadion Mandala Krida rusak berat. Kategori rusak berat muncul setelah Kementerian PUPR melakukan verifikasi ke 165 stadion di Indonesia, termasuk Stadion Mandala Krida.
Hasil verifikasi Kementerian PUPR tersebut menyebut empat stadion rusak ringan, 13 stadion rusak sedang, dan lima stadion rusak berat. Kategori rusak berat terhadap Stadion Mandala Krida dibantah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardoyo membantah Stadion Mandala Krida rusak berat. “Tidak ada yang rusak dari bangunan Stadion Mandala Krida, silakan dicek sendiri, kalau ada yang rusak yang mana,” katanya, Selasa (4/4/2023).
Didik menyebut Kementerian PUPR memang melakukan verifikasi terhadap Stadion Mandala Krida pada 2022. “Akhir 2022 sekitar Desember memang diperiksa Kementerian PUPR, hasil resminya belum kami terima tapi catatan-catatannya ada. Dari catatan-catatan tersebut tidak ada yang menyebut rusak berat,” tegasnya.
Hasil verifikasi Stadion Mandala Krida berupa catatan tersebut, jelas Didik, hanya menerangkan kelayakan fasilitas. “Catatan terpenting soal penerangan, memang Stadion Mandala Krida tidak ada lampunya, selain itu yang diperiksa itu tempat parkir, keamanan seperti CCTV, tempat ganti, dan semacamnya,” jelasnya.
BACA JUGA: PUPR: Stadion Mandala Krida Jogja Rusak Berat, Maguwoharjo Sleman Rusak Sedang
Verifikasi yang dilakukan Kementerian PUPR terhadap Stadion Mandala Krida, lanjut Didik, diukur berdasarkan standar internasional. “Jadi verifikasi berdasarkan standar internasional, sehingga memang banyak catatannya karena dari standar tersebut fasilitas Mandala Krida memang belum sesuai,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
Perbankan DIY tetap stabil Maret 2026. Aset dan DPK tumbuh, tapi kredit justru turun 1,48%.