Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—KPU Kota Jogja sudah menetapkan daerah pilih (Dapil) dalam pemilu legislatif DPRD Jogja, termasuk alokasi kursinya. Tak ada perubahan Dapil dan alokasi kursi DPRD Jogja pada Pemilu 2024 mendatang.
Di mana terdapat lima Dapil dan 40 kursi yang dipertarungkan dalam pilihan anggota dewan tersebut. Ketua KPU Jogja Hidayat Widodo menjelaskan tak adanya perubahan karena Dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2019 lalu masih relevan.
“Sudah ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan Peraturan KPU No.6/2023, komposisi dapil tetap sama sejak 2004 termasuk alokasi kursi,” jelasnya, Rabu (12/4/2023).
BACA JUGA : Resmi! Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di DIY untuk Pemilu
Hidayat merinci setiap Dapil beserta alokasi kursi DPRD Jogja terdiri Dapil 1 meliputi Kemantren Mantrijeron, Keraton dan Mergangsang dengan sembilan kursi. Lalu, Dapil 2 terdapat Kemantren Ngampilan, Wirobrajan, Pakualaman, dan Gondomanan dengan tujuh kursi.
“Dapil 3 mencakup Kemantren Tegalrejo, Gedongtengen, hingga Jetis, dengan alokasi kursi delapan, lalu Dapil 4 ada Kemantren Gondokusuman dan Danurejan dengan alokasi enam kursi. Terakhir, Dapil 4 meliputi Kemantren Umbulharjo dan Kotagede dengan kursi sebanyak 10,” rinci Hidayat.
Sedangkan pendaftaran calon legislatif (Caleg) yang akan bertarung pada Pemilu 2024 untuk merebutkan kursi DPRD Jogja, jelas Hidayat, akan diumumkan pada 24 April mendatang. “Aturan pendaftaran Caleg belum ada peraturan terbarunya, masih kami koordinasikan,” katanya.
BACA JUGA : KPU Jogja Siapkan Tiga Skema Dapil untuk Pemilu Serentak
Hidayat berharap partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 tersebut meningkat. “Tidak hanya saat menggunakan hak pilih tapi juga dalam proses-proses lain, misalnya pengawasan atau sosialisasi lainnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Nilai tukar rupiah melemah ke Rp17.749 per dolar AS. Simak penyebab, sentimen global, dan proyeksi pergerakan kurs terbaru.
Harga emas 26 Mei 2026: UBS dan Galeri24 naik, Antam turun ke Rp2,798 juta per gram. Simak daftar lengkapnya di sini.
Sebanyak 1.021 warga Sleman gagal donor darah awal 2026, mayoritas karena Hb rendah. PMI pastikan stok aman.
Keributan misa GMS Bantul dipicu izin belum lengkap. Polisi mediasi kedua pihak, situasi kini kondusif dan tetap jaga toleransi.
Tawuran remaja di Magelang dipicu tantangan Instagram. Dua pelajar luka parah, lima pelaku diamankan polisi.