Sinau Sejarah, Mengulik Peran Jogja di Balik Kemerdekaan Indonesia
sejarah Jogja dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk menguri-uri nilai dan keteladanan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Suasana sosialisasi penetapan Dapil dan alokasi kursi DPRD DIY dan DPRD kabupaten/kota di DIY pada pemilu 2024 oleh KPU DIY, Kamis (30/3/2023)/Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengumumkan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD DIY dan DPRD kabupaten/kota di DIY untuk pemilu 2024. Dalam pengumuman tersebut tak ada perubahan Dapil dan alokasi kursi dari Pemilu 2019.
Penetapan Dapil dan alokasi kursi tersebut dilakukan KPU RI, setelah sebelumnya KPU DIY mengadakan berbagai sosialisasi hingga pemberian tiga opsi alternatif Dapil. “Penetapannya dilakukan KPU RI sebagai finalisasi untuk pemilu 2024, melalui Peraturan KPU No.6/2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi,” kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Kamis (30/3/2023).
Hamdan menjelaskan penetapan Dapil dan alokasi kursi tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia. “Mempertimbangkan berbagai aspek, ternyata Dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2019 masih relevan untuk diterapkan ulang di DIY sehingga tidak ada perubahan,” jelasnya.
Sosialisasi tersebut, jelas Hamdan, dihadiri oleh berbagai pihak. “Termasuk seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu 2024, Bawaslu, Forkompimda DIY, hingga perwakilan teman-teman disabilitas, semuanya menerima keputusan penetapan Dapil dan alokasi kursi,” terangnya.
Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan menjelaskan total ada 55 kursi DPRD DIY yang dipertaruhkan pada pemilu 2024. “Sama seperti tahun lalu, ada tujuh Dapil yang juga sama dengan proporsi jumlah kursi yang sama,” jelasnya, Kamis sore.
Zaenuri menyebutkan Dapil dan alokasi kursi pemilu 2019 masih relevan diterapkan. “Secara prinsip dimana ada tujuh prinsip yang menentukan setelah ditinjau ulang masih relevan,” katanya.
BACA JUGA: Jokowi Kecewa dan Sedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20
Tujuh prinsip dalam penetapan Dapil dan alokasi kursi tersebut, jelas Zaenuri, meliputi kesetaraan suara, proporsionalitas, ketaatan pada sistem pemilu, integritas wilayah, berada dalam wilayah sama, kohesivitas, dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
sejarah Jogja dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk menguri-uri nilai dan keteladanan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.
Film Indonesia Solata tayang di Festival Film Anak dan Remaja Yordania. Film Ichwan Persada sebelumnya meraih penghargaan di Bulgaria.