Advertisement
Mahasiswa dan Warga dari Luar DIY Tetap Bisa Mencoblos di Jogja, Ini Saran KPU

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja akan memfasilitasi para mahasiswa dan warga luar Jogja untuk melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 mendatang.
Warga dengan KTP luar Jogja diminta untuk mengecek status keikutsertaan dalam Pemilu di wilayah masing-masing-masing untuk kemudian difasilitasi melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Ketua KPU Kota Jogja, Hidayat Widodo mengatakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang dilakukan dengan skema de jure atau berdasarkan hukum. Dengan begitu, pendaftaran pemilih mengacu pada domisili yang tertera pada KTP elektronik.
Hanya saja bagi mahasiswa dan warga luar daerah nantinya akan tetap dapat menggunakan hak pilih karena difasilitasi lewat DPTb. "Kami imbau agar warga yang dari luar kota atau mahasiwa itu cek di wilayah setempat harus sudah terdaftar di sana, sehingga seandainya mau menggunakan hak pilih di Jogja maka kita fasilitasi untuk DPTb," kata Hidayat, Rabu (15/2/2023).
Menurut Hidayat, dalam pemutakhiran data pemilih dengan sistem de jure warga domisili Jogja yang tidak lagi bertempat tinggal di wilayah itu datanya tidak akan dicoret oleh petugas Panitia Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih).
BACA JUGA: Coklit Pemilu 2024 di Jogja Diawasi Petugas
Nantinya petugas Pantarlih akan memberikan catatan khusus atau berkoordinasi dengan perangkat kewilayahan berkaitan dengan temuan-temuan dalam proses pemutakhiran di lapangan.
"Tetapi paling tidak sudah terdaftar di wilayah masing-masing, untuk KTP Jogja maka kemudian tidak boleh dicoret walaupun mereka tidak aktif di wilayah, tetapi tetap Pantarlih untuk mendata di wilayah kita," kata dia.
Hidayat menambahkan, kepada warga luar daerah diimbau untuk melakukan pengecekan secara mandiri guna memastikan hak pilih saat Pemilu 2024 mendatang tetap terfasilitasi.
"Karena syarat DPTb harus terdaftar di wilayahnya dulu baru bisa kemudian kami fasilitasi. Jangan sampai nanti belum terdaftar di wilayahnya, masuk ke kami. Ya tidak bisa," kata dia.
Adapun proses tahapan Pemilih 2024 sekarang masuk ke agenda pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran daftar pemilih yang akan berlangsung sampai 13 Maret.
KPU Jogja menerjunkan sebanyak 1.836 petugas guna memastikan coklit berlangsung dengan optimal. Petugas akan terjun ke setiap rumah warga untuk melakukan penapisan antara data yang dimiliki KPU dengan kondisi riil masyarakat. "Nanti setiap 10 hari akan kami evaluasi, PPS akan mengevaluasi terkait dengan perkembangan Pantarlih di bawah," ujar dia.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Angin Kencang di Wilayah Bantul, 5 Kapanewon Terdampak
- Pemkab Gunungkidul Pastikan ADD untuk Kalurahan Tidak Dipangkas
- GKR Hemas Ajak Perempuan Muslim Mengamalkan Pancasila
- Waspada Cuaca Ekstrem Empat Hari ke Depan, Hujan Tidak Lama tapi Anginnya Merusak
- Tak Bayar Uang Pengganti, Mantan Lurah Getas Gunungkidul Bisa Dihukum Lebih Lama
Advertisement
Advertisement