Advertisement

Lurah Sampang Dipecat, Pemkab Gunungkidul: Tak Ada Pemilihan Pengganti

David Kurniawan
Selasa, 06 Januari 2026 - 15:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Lurah Sampang Dipecat, Pemkab Gunungkidul: Tak Ada Pemilihan Pengganti Tugu Selamat Datang Gunungkidul. / ist

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul memastikan tidak akan melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman yang dipecat karena kasus mafia tanah kas desa (TKD). Kebijakan ini diambil karena masa jabatan lurah bersangkutan kurang dari setahun.

Kepala Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, DPMP2KB Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, Lurah Suharman sudah dipecat pada Jumat (2/1/2026) karena terbukti bersalah dalam kasus mafia TKD untuk tanah urug pembangunan tol Jogja-Solo. Pemecatan mengacu pada salinan kasasi dari Mahkama Konstitusi yang memperkuat vonis di Pengadila Tipikor.

Advertisement

“Sekarang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan Lurah Sampang dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman. Makanya, langsung ditindaklanjuti dengan pemberhentian secara tetap,” kata Kris, Selasa (6/1/2026).

Menurut dia, selama proses hukum berjalan telah ditunjuk Pelaksana Tugas Lurah Sampang. Namun setelah kasus dinyatakan inkrah dan lurah definitif telah diperhentikan, maka akan dilakukan penggantian.

Meski demikian, Kris memastikan penggantian tidak melalui proses pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia berdalih, masa jabatan Lurah Sampang tersisa kurang dari setahun, sehingga pengisian definitif akan diikutkan dalam pemilihan lurah serentak di 2026.

“Karena jabatan tersisa kurang dari satu tahun, maka tidak dilakukan PAW. Untuk mengisi kekosongan Lurah Sampang akan ditunjuk Pejabat Lurah hingga proses pemilihan lurah serentak di tahun ini selesai,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Khusus, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Sampang dengan terdakwa Lurah Suharman sudah inkrah. Kepastian ini terlihat adanya putusan dari Mahkama Agung terkait dengan kasasi yang diajukan dalam kasus pertambangan untuk tanah uruk pembangunan jalan tol Jogja-Solo yang menggunakan tanah kas desa.

“Putusan kasasi dikeluarkan 18 Desember 2025. Kami sudah menerima salinannya dan segera mengeksekusi Lurah Suharman untuk menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang dijatuhkan,” kata Alfian.

Dia menjelaskan, didalam putusan, MA menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Hal ini berarti putusan tersebut memperkuat vonis pengadilan di tingkat di bawahnya.

Sesuai dengan putusan pengadilan, Lurah Suharman divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Selain itu, juga ada divonis untuk membayar denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan. Didalam putusan ini, juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000.

“Kalau dikurangi masa kurungan selama proses hukum berjalan hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka Lurah Suharman masih akan menjalani hukuman selama setahun,” kata Alfian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Operasi AS di Venezuela: 75 Orang Tewas Saat Tangkap Maduro

Operasi AS di Venezuela: 75 Orang Tewas Saat Tangkap Maduro

News
| Rabu, 07 Januari 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Wisata
| Rabu, 07 Januari 2026, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement