Krisis Murid Meluas di Kulonprogo Sejumlah Sekolah Nihil Pendaftar
SPMB 2026 di Kulonprogo menyisakan persoalan serius. Empat SD negeri tidak mendapatkan murid baru, sementara ratusan kursi SMP dan SMA masih kosong.
Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan (kedua dari kanan) menandatangani keputusan bersama Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kantor DPRD Kulonprogo, Senin (23/2/2026). /Istimewa.
Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo bersama Pemerintah Kabupaten Kulonprogo resmi menetapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Senin (23/2/2026). Percepatan pembahasan dilakukan karena dinilai mendesak dan strategis untuk menjaga kepastian hukum serta keberlanjutan fiskal daerah.
Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut diajukan pihak eksekutif kepada legislatif agar dibahas di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dari pandangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kulonprogo, perubahan regulasi ini menjadi keharusan lantaran berkaitan langsung dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan potensi konsekuensi administratif terhadap dana transfer pusat.
Ketua Bapemperda DPRD Kulonprogo, Rizal Aldyatma, menjelaskan percepatan revisi dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga stabilitas fiskal daerah.
“Oleh karena itu DPRD Kulonprogo pada prinsipnya menyetujui dan mendukung penuh percepatan revisi untuk dibahas di luar Propemperda,” katanya kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, seluruh enam fraksi di DPRD Kulonprogo sepakat menyetujui revisi tersebut sehingga melahirkan Perda Bumi Binangun yang anyar. DPRD juga mendorong pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha agar implementasi kebijakan berjalan efektif. Rizal merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kulonprogo.
Sementara itu, Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, menyampaikan revisi Perda difokuskan pada penyesuaian sejumlah objek pajak dan retribusi. Beberapa di antaranya mencakup penyesuaian tarif retribusi pasar serta objek retribusi di kawasan Gerbang Samudera Raksa.
“Kami pastikan revisi ini tidak ada kaitannya dengan kenaikan tarif pajak dan retribusi daerah,” tegas Agung.
Ia menambahkan, perubahan regulasi tersebut justru diarahkan untuk mempermudah iklim usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam revisi itu, batasan nilai omzet yang tidak dikenai pajak disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah, sehingga diharapkan mampu memberikan ruang tumbuh bagi UMKM sekaligus menjaga keberlanjutan pendapatan asli daerah (PAD) Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPMB 2026 di Kulonprogo menyisakan persoalan serius. Empat SD negeri tidak mendapatkan murid baru, sementara ratusan kursi SMP dan SMA masih kosong.
Pemerintah meluncurkan program sertifikat tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Simak tiga kelompok penerima dan kriterianya.
Polresta Padang memeriksa siswa 17 tahun yang diduga merakit bom usai ledakan di MAN 3 Padang. Pemeriksaan dilakukan bersama Densus 88.
Pengacara Don Ritto membantah uang sitaan di de'Clan dan Koin Money Changer terkait tiga perkara korupsi. Dana disebut berasal dari proyek pelabuhan.
Densus 88 mengungkap terduga pelaku kasus ledakan di MAN 3 Padang merupakan pelajar berusia 17 tahun. Polisi masih mendalami motif dan sasaran.
Kemendikdasmen bersama Kemendagri menyiapkan kebijakan untuk sekolah yang kekurangan murid, termasuk sekolah dengan siswa di bawah 60 orang.