Sebulan Sistem Haji Hotel di DIY, Jemaah Dinilai Lebih Nyaman
Embarkasi haji berbasis hotel di DIY diklaim sukses tanpa keluhan krusial. Sistem ini disebut lebih nyaman dan efisien bagi jemaah.
Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan (kedua dari kanan) menandatangani keputusan bersama Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kantor DPRD Kulonprogo, Senin (23/2/2026). /Istimewa.
Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo bersama Pemerintah Kabupaten Kulonprogo resmi menetapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Senin (23/2/2026). Percepatan pembahasan dilakukan karena dinilai mendesak dan strategis untuk menjaga kepastian hukum serta keberlanjutan fiskal daerah.
Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut diajukan pihak eksekutif kepada legislatif agar dibahas di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dari pandangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kulonprogo, perubahan regulasi ini menjadi keharusan lantaran berkaitan langsung dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan potensi konsekuensi administratif terhadap dana transfer pusat.
Ketua Bapemperda DPRD Kulonprogo, Rizal Aldyatma, menjelaskan percepatan revisi dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga stabilitas fiskal daerah.
“Oleh karena itu DPRD Kulonprogo pada prinsipnya menyetujui dan mendukung penuh percepatan revisi untuk dibahas di luar Propemperda,” katanya kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, seluruh enam fraksi di DPRD Kulonprogo sepakat menyetujui revisi tersebut sehingga melahirkan Perda Bumi Binangun yang anyar. DPRD juga mendorong pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha agar implementasi kebijakan berjalan efektif. Rizal merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kulonprogo.
Sementara itu, Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, menyampaikan revisi Perda difokuskan pada penyesuaian sejumlah objek pajak dan retribusi. Beberapa di antaranya mencakup penyesuaian tarif retribusi pasar serta objek retribusi di kawasan Gerbang Samudera Raksa.
“Kami pastikan revisi ini tidak ada kaitannya dengan kenaikan tarif pajak dan retribusi daerah,” tegas Agung.
Ia menambahkan, perubahan regulasi tersebut justru diarahkan untuk mempermudah iklim usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam revisi itu, batasan nilai omzet yang tidak dikenai pajak disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah, sehingga diharapkan mampu memberikan ruang tumbuh bagi UMKM sekaligus menjaga keberlanjutan pendapatan asli daerah (PAD) Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Embarkasi haji berbasis hotel di DIY diklaim sukses tanpa keluhan krusial. Sistem ini disebut lebih nyaman dan efisien bagi jemaah.
Polisi selidiki penyebab kematian satu keluarga di tenda wisata Kledung Temanggung melalui uji toksikologi sampel makanan dan gas oleh Labfor Polda Jateng.
Jadwal lengkap Piala AFF U-19 2026 di Sumatera Utara. Simak jam tayang pertandingan Timnas Indonesia U-19 vs Vietnam dan Myanmar di fase grup di sini.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Jadwal lengkap Piala Dunia 2026 dikonversi ke waktu WIB. Simak jam tayang fase grup hingga final format baru 48 tim di AS, Meksiko, & Kanada di sini.