Advertisement
1.300 Petugas Pantarlih Kulonprogo Dilantik, Siap Diterjunkan ke Masyarakat

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo melantik 1.300 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di 88 desa pada Minggu (12/2/2023).
Kepala Bidang Sosialisasi Pendidikan Politik, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kulon Progo, Hidayatut Toyyibah mengatakan, pelantikan dilakukan langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten Kulonprogo.
Advertisement
“Peresmian dilakukan di delapan puluh delapan desa di Kabupaten Kulonprogo,” kata Hidayatut saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).
BACA JUGA : KPU Bantul Butuh 3.175 Pantarlih, Honor Rp1 Juta
Pelantikan tersebut jelas dikemas dalam bentuk apel siaga sebagai bentuk kesiapan Pantarlih dan seluruh penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan tahap pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam pemutakhiran data pemilih.
Perempuan yang kerap disapa Ida itu menuturkan, pelaksanaan pelantikan sekaligus apel siaga ini akan dilanjutkan dengan kegiatan bimtek pemutakhiran data pemilih ke Pantarlih.
"Pantarlih akan segera melakukan Coklit hingga 14 Maret 2023," ujarnya. Selanjutnya, secara serentak, Pantarlih akan melakukan pemutakhiran data pemilih hingga akhir masa jabatan pada 11 April 2023.
Kepala Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kulonprogo, Yayan Mulyana mengatakan ada empat kegiatan selama masa persiapan. Pertama mengikuti bimtek, kedua menyusun rencana kerja, ketiga berkoordinasi dengan PPS untuk menyusun jadwal rencana kerja Coklit, dan keempat menerima dokumen Pantarlih dan alat kerja dari PPS.
“Ada dua kegiatan selama masa coklit. Maka langkah awal coklit adalah berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW terkait pelaksanaan coklit dan menentukan alamat potensial lokasi TPS. Kemudian, pada hari pertama kegiatan coklit, pantarlih mendatangi rumah pengurus RT/RW untuk mengecek data pemilih dalam formulir model daftar pemilih dengan beberapa tujuan. Yang kedua berpedoman pada pedoman coklit," katanya.
BACA JUGA : KPU DIY Mutakhirkan Data Pemilih untuk Wujudkan Pemilu
Saat terjun ke masyarakat petugas harus memakai tanda pengenal pantarlih, memperkenalkan identitas pantarlih, membacakan atau menunjukkan nama anggota keluarga pemilik rumah dalam formulir model A-Datfar Pemilih. Selain itu, meminta kepada kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP-el atau KK mereka.
“Apabila ada anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir Daftar Pemilih Model A tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat pada KTP-elnya, maka pantarlih akan memberitahukan kepada keluarga untuk mengingatkan pemilih untuk segera mengurus pindah mencoblos setelah penetapan DPT," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sosialisasi Bhineka Tunggal Ika Kuatkan Nilai Kebhinekaan dan Toleransi
- Gereja Ganjuran Siapkan Kapel Antisipasi Lonjakan Umat di Perayaan Paskah
- Pemda DIY Dorong UGM Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual
- Kapanewon Dukung Pemasangan CCTV di Titik Rawan Pembuangan Sampah Liar
- Jaringan Makan Bergizi Gratis Terus Bertambah, Kini Dapur Sehat Dibangun di Gedangsari
Advertisement