Advertisement
UMK Sleman 2026 Direkomendasikan, Tunggu Penetapan Gubernur
Ilustrasi rupiah. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengirimkan rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman 2026 kepada Gubernur DIY untuk ditetapkan, setelah proses pembahasan bersama dewan pengupahan rampung digelar.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Cicilia Lusiani, mengatakan rekomendasi tersebut ditandatangani Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dan telah disampaikan ke Gubernur DIY. Namun, besaran UMK belum dapat diumumkan sebelum adanya keputusan resmi dari gubernur.
Advertisement
“Sidang sudah selesai dan rekomendasi sudah dikirim ke Gubernur DIY. Kami belum bisa menyampaikan angkanya karena masih menunggu penetapan,” ujar Lusiani saat dihubungi, Minggu (21/12/2025).
Ia menjelaskan proses pembahasan UMK 2026 berlangsung relatif cepat. Disnaker Sleman baru menerima salinan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Rabu (17/12/2025) sore, lalu langsung melakukan koordinasi dengan Disnaker DIY keesokan harinya.
BACA JUGA
“Pada Kamis kami melakukan koordinasi dan menyiapkan data-data pendukung sebelum sidang dewan pengupahan yang digelar Jumat,” katanya. Selain menggunakan formula penghitungan sesuai regulasi terbaru, dewan pengupahan juga menyiapkan data survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai pembanding.
Survei KHL tersebut telah dilakukan jauh sebelum terbitnya aturan pengupahan. Data ini disiapkan sebagai cadangan apabila komponen KHL kembali digunakan sebagai dasar penetapan UMK, sekaligus untuk memotret kondisi riil ekonomi masyarakat Sleman.
Lusiani menambahkan, kondisi ekonomi yang masih lesu menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan UMK 2026. Situasi tersebut diperkirakan berpengaruh terhadap besaran kenaikan upah. Ia berharap pelaku usaha dan pekerja dapat saling memahami kondisi yang ada.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sleman, Yuliadi, menilai survei KHL penting karena mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat secara nyata. Menurutnya, penerapan satu rumus penghitungan UMK untuk seluruh daerah kurang tepat karena setiap wilayah memiliki karakteristik sosial dan ekonomi yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
Advertisement
Advertisement








