PAW Lurah Sleman Tunggu Perbup, Ini Daftar 5 Kalurahan dan Alasannya

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Minggu, 17 Mei 2026 13:37 WIB
PAW Lurah Sleman Tunggu Perbup, Ini Daftar 5 Kalurahan dan Alasannya

Foto ilustrasi lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) di lima kalurahan. Saat ini, proses masih menunggu penetapan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum teknis penyelenggaraan pemungutan suara.

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Pemkab memastikan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) telah memasuki tahap akhir sebelum ditandatangani oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya.

Kepala Bidang Pengembangan, Kelembagaan, dan Kalurahan DPMK Sleman, Al Adib Burochmad, menyebut regulasi tersebut menjadi kunci utama sebelum tahapan PAW dapat dijalankan.

“Pelaksanaan PAW tetap menunggu penetapan Perbup. Saat ini masih dalam tahap finalisasi,” ujarnya.

Lima Kalurahan Masuk Agenda PAW

Adapun lima kalurahan yang dipastikan akan menggelar PAW meliputi:

Caturtunggal

Maguwoharjo

Candibinangun

Trihanggo

Sendangadi

Sebagian besar pelaksanaan PAW dipicu oleh kasus hukum yang menjerat lurah sebelumnya, terutama terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Sementara itu, di Kalurahan Sendangadi, PAW dilakukan karena lurah sebelumnya meninggal dunia.

Kasus yang mencuat di sejumlah kalurahan tersebut antara lain dugaan suap dan penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan TKD untuk kepentingan proyek komersial.

Anggaran PAW dari APBKal

Terkait pendanaan, Pemkab Sleman menegaskan bahwa seluruh biaya pelaksanaan PAW bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).

Tidak ada alokasi dari APBD kabupaten untuk kegiatan ini. Meski demikian, lima kalurahan yang akan melaksanakan PAW disebut telah menyiapkan anggaran sejak awal tahun 2026.

Tahapan Disiapkan Usai Perbup Terbit

Setelah Perbup resmi ditetapkan, DPMK Sleman akan langsung menggelar berbagai tahapan lanjutan. Mulai dari rapat koordinasi dengan pemerintah kalurahan dan kapanewon, hingga bimbingan teknis bagi panitia pelaksana PAW.

Tahapan tersebut mencakup penyusunan tata tertib, mekanisme musyawarah kalurahan, monitoring pelaksanaan, hingga persiapan pelantikan lurah terpilih.

Momentum Perbaikan Tata Kelola Desa

Pelaksanaan PAW ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan kalurahan di Sleman. Selain itu, proses ini juga penting untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal dan akuntabel.

Dengan regulasi yang segera rampung, pelaksanaan PAW di lima kalurahan tersebut diproyeksikan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online