Nenek yang Lapar Dihakimi Massa karena Curi Kue di Pasar Niten, Begini Penjelasan Polres Bantul
Seorang nenek yang lapar dihakimi massa dan dipukuli setelah mencuri kue dari salah satu pedagang di Pasar Niten, Bantul, Sabtu (26/8/2023).
Jumpa Pers Kasus Penipuan dan Penggelapan di Polsek Mantrijeron, Kamis (13/4/2023)
Harianjogja.com, JOGJA– Pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil diringkus oleh Polsek Mantrijeron, Jogja. Pelaku berhasil diringkus saat membawa motor korban hingga Karanganyar.
Pelaku berinisial DI atau Darma Irawan merupakan warga Jombang, Jawa Timur. Ia berhasil memperdayai korban, seorang karyawan bernama L di salah satu toko makanan cepat saji di Mantrijeron, Kota Jogja .
Dalam keterangan konferensi pers pada Kamis (13/4/2023) Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh mengungkapkan dalam melakukan aksinya pelaku berujar kepada korban kan membelikan makanan untuk 17 tukang bangunan. Saat itu, pelaku beralasan uang yang dibawa kurang saat akan membayar. Pelaku pun meminjamkan motor korban ke ATM. Setelah satu jam tidak kembali, korban baru merasa kalau dirinya menjadi korban penipuan.
“Setelah korban merasa bahwa dirinya ditipu, korban kemudian melapor ke Polsek Mantrijeron,” korban berujar bahwa di motor miliknya,” ujar Rapiqoh. Korban menyebut di dalam sepeda motornya terpasang GPS sehinyya bisa dilacak. Kondisi tersebut memudahkan pihak kepolisian mendeteksi posisi pelaku.
Setelah ditelusuri, posisi pelaku diketahui bergerak menuju Solo, Jawa Tengah. Polsek Mantrijeron kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Karanganyar dan Polresta Surakarta, meminta aparat untuk menahan pelaku.
Berkat kerjasama tersebut, akhirnya Polresta Surakarta dapat meringkus pelaku di wilayah Karanganyar pada Senin (3/4/2023). “Pada hari yang sama jajaran lalu lintas Polres karanganyar berhasil mengidentifikasi ciri-ciri laki-laki menggunakan baju merah diamankan di polres Karanganyar,” ujarnya.
Menurut Rapiqoh, Selama ini pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan modus yang sama dengan korban rata-rata merupakan penjual makanan. Saat ditanya pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan alasan karena untuk memenuhi kehidupan sehari hari.
Atas perbuatan nya tersebut Korban mendapat hukuman pidana dengan dikenakan pasal penipuan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang nenek yang lapar dihakimi massa dan dipukuli setelah mencuri kue dari salah satu pedagang di Pasar Niten, Bantul, Sabtu (26/8/2023).
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dalam kasus Chromebook. Kuasa hukum optimistis bebas, pleidoi dijadwalkan awal Juni.
PAD wisata Gunungkidul sudah 72% hingga Mei 2026. Pantai Drini dan Sepanjang jadi penyumbang terbesar, target diprediksi tercapai Juni.
Jemaah haji Indonesia Muhammad Firdaus Ahlan hilang di Makkah. PPIH lakukan pencarian intensif dan gandeng polisi Saudi.
Fabio Di Giannantonio juara MotoGP Catalunya 2026 usai balapan penuh drama. VR46 kian kuat, peluang juara dunia terbuka.
BI-Rate naik 5,25%. Ekonom nilai langkah tepat, rupiah diprediksi menguat ke Rp16.800 per dolar AS.