Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 11 Juli 2026, Ini Lokasinya
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, JOGJA—Selain Jogja-Solo, kereta bertenaga listrik atau KRL juga melayani rute Solo ke Jogja. Penumpang bisa menaiki salah satu transportasi umum ini dari Stasiun Jebres, Solo Balapan maupun Purwosari.
KRL relasi Solo-Jogja juga melayani penumpang dari Stasiun Palur.
Tidak hanya warga Jogja yang akan ke Solo, sebaliknya warga Solo yang hendak ke Jogja juga bisa menggunakan KRL atau Kereta listrik relasi Solo-Jogja untuk alat transportasi.
Armada umum ini menyajikan jadwal yang tepat waktu hampir di setiap jam. Dengan kereta ini, penumpang tidak perlu merakasan macet jika menggunakan kendaraan pribadi melalui Jalan Solo-Jogja.
Baca juga: Siapkan Buka Puasa, Warga Bangunjiwo Dikagetkan Biawak 1,3 Meter Sembunyi di Kamar
Berikut ini jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Balapan, dilansir dari PT KCI:
05.05 WIB
06.30 WIB
08.17 WIB
09.00 WIB (khusus Sabtu, Minggu dan tanggal merah)
09.42 WIB
11.20 WIB
12.25 WIB
14.30 WIB
15.37 WIB
16.33 WIB
18.06 WIB
19.10 WIB (khusus Sabtu, Minggu dan tanggal merah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pemerintah menghormati putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan dan akan mengkaji dampaknya terhadap APBN.
Prabowo meminta gubernur dan bupati tidak mengerahkan warga untuk menyambut kunjungan kerjanya agar masyarakat tidak menunggu berjam-jam.
Dokter bedah onkologi mengingatkan pentingnya deteksi dini kanker payudara. Kasus terus meningkat dan banyak pasien datang saat stadium lanjut.
KPK menahan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi komisi asuransi perkapalan PT Pelni dan PT Jasindo dengan kerugian negara Rp15,6 miliar.
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menahannya selama 20 hari.