Anggaran Droping Air Gunungkidul Dipangkas, Ini Dampaknya
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta, distribusi turun. BPBD siaga hadapi kemarau panjang.
Petugas kepolisian saat memasang garis polisi di sekitar atap bangunan sekolah di SD Muhammadiyah Bogor, Playen yang ambrol, Selasa (8/11/2022). - dok/Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, Gunungkidul–Kejaksaan Negeri Gunungkidul memastikan kasus atap sekolah ambruk di SD Muhammadiyah Bogor, Playen telah memiliki kekuatan hukum tetap. Terpidana berinsial TA dan BK telah dieksekusi guna menjalani hukuman penjara selama 14 bulan.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri mengatakan kasus atap sekolah ambruk di SDM Bogor Playen telah selesai. Menurutnya, vonis untuk terdakwa TA dan BK juga telah dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Wonosari.
“Saya agak lupa, tapi vonis sudah dijatuhkan sebelum libur Lebaran. Masing-masing terdakwa divonid bersalah dan harus menjalani hukuman selama 14 bulan penjara,” kata Yaya, sapaan akrabnya, Rabu (26/4/2023).
Dia menjelaskan, pascaputusan vonis, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa diberikan kesempatan mengajukan banding. Meski demikian, kedua belah pihak telah menerima putusan tersebut sehingga dilanjutkan dengan eksekusi guna menjalani hukuman sesuai dengan perintah dari pengadilan.
“Awalnya kami pikir-pikir, tapi diputuskan menerima keputusan tersebut,” katanya.
Yaya menungkapkan, keputusan menerima hasil vonis karena hukuman yang dijatuhkan sudah mencapai 2/3 dari tuntutan awal yang meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara. “Jadi kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan dua terdakwa juga telah menjalani hukuman sesuai perintah dari pengadilan,” katanya.
Kasus atap sekolah ambruk di SDM Bogor terjadi pada 8 November 2022 lalu. Total ada 12 siswa menjadi korban, rinciannya 11 anak mengalami luka ringan dan seorang siswa meninggal dunia.
Pascakejadian tim dari Satreskrim Polres Gunungkidul langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti. Selain itu, juga meminta keterangan para saksi serta saksi ahli didatangkan untuk pengungkapan.
“Hasil dari penyelidikan maraton menetapkan dua tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Akbar Ramadhan.
Ia menegaskan, tugas penyidik kepolisian dalam kasus atap sekolah ambruk di SDM Bogor yang menyebabkan satu korban meninggal dunia telah selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta, distribusi turun. BPBD siaga hadapi kemarau panjang.
Registrasi SIM card baru mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah sesuai Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Institut Kemandirian Dompet Dhuafa memperluas peluang kerja hingga Jepang melalui pelatihan vokasi, kemitraan industri, dan sertifikasi kompetensi.
DJP menetapkan pemungutan pajak marketplace mulai 1 Agustus 2026. Berlaku bagi seller beromzet di atas Rp500 juta per tahun.
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Kemenhut mencatat 12,3 juta hektare lahan kritis di Indonesia membutuhkan rehabilitasi di tengah ancaman El Nino dan meningkatnya risiko karhutla.