Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
ORI DIY menyampaikan hasil kajian pembuatan SIM kepada perwakilan Polda DIY dan media di kantor ORI DIY, Kamis (4/5/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Materi ujian praktik berkendara dalam pembuatan SIM yang diterapkan di seluruh Indonesia saat ini tidak memiliki dasar hukum dan sangat sulit. Masalah ini muncul sejak terbitnya Peraturan Polri No.5/2021.
Pasal 46 peraturan tersebut menyatakan Peraturan Kapolri No.9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi dicabut dan tidak berlaku. Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, mengatakan pasal 18 mengatur tentang ujian praktik SIM, tetapi materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik akan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri, yang sampai saat ini belum ada.
“Sehinga dapat dikatakan ujian praktik SIM yang dilaksanakan setelah Perkap No.9/2012 dicabut pada dasarnya tidak memiliki landasan hukum. Ini terkait dengan legalitas produk pelayanan administrasi penerbitan SIM Baru tersebut,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).
BACA JUGA: Wisata Jogja Lebih Sepi, Pakar Sarankan Fokus ke Kepuasan Wisatawan
Sembari menunggu terbitnya regulasi baru yang menggantikan regulasi lama yang telah dicabut tersebut, ORI DIY mendorong agar materi dan model ujian praktik SIM mempertimbangkan relevansi kebutuhan saat ini, filosofinya, juga fungsi ujian.
“Kalau kita lihat kan juga berfungsi untuk edukasi, menimbulkan kesadaran ketika punya SIM, pengendara paham seperti apa saat berlalu lintas dan lainnya, itu sangat penting. Kalau cuma dapat SIM saja dan dilatih untuk medan yang sulit saja nanti tidak sesuai kebutuhan,” katanya.
Berdasarkan hasil survei ORI DIY, sebanyak 52% masyarakat yang mengikuti ujian SIM merasa dipersulit. Dari peserta yang gagal ujian, sebanyak 42% tidak mengikuti ujian ulang, tetapi mencari opsi lain agar lolos.
Beberapa opsi yang dipilih ini meliputi 34,6% membayar ke petugas atau menembak, 42,3% mencari jasa perantara atau calo, 7,7% latihan kembali, 11,5% mencari lembaga kursus dan 3,8% mendaftar SIM keliling. Dari survei tersebut, sebanyak 52,2% responden berharap ujian praktik lebih relevan dan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas.
BACA JUGA: Korban Perampasan Motor Samsat Palsu di Jogja: Wajahnya Jelas di Video!
Kasubdit Regiden Polda DIY, AKBP Novita Ekasari, mengatakan aturan ujian praktik pembuatan SIM bersifat nasional sehingga Polda DIY masih menunggu tindaklanjutnya dari Polri. “Rekomendasi hasil kajian yang dilakukan Ombudsman kami akan sampaikan ke Korlantas melalui Polda DIY,” katanya.
Ihwal keluhan masyarakat yang merasa ujian praktek SIM sulit, Polda DIY membantunya dengan memfasilitasi tempat latihan ujian praktik SIM C yang tersebar di sekitar 30 polsek di DIY. “Silakan digunakan, tapi kami tidak menyediakan pelatih, karena terbatas personelnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.