Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Foto ilustrasi DPD RI DIY. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DIY baru dilakukan tiga orang, yaitu GKR Hemas, Hilmy Muhammad, dan Trisno Sunardi per Selasa (9/5/2023). Total ada sembilan bakal calon DPD RI DIY yang sudah memiliki surat keputusan (SK) dari KPU RI.
Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan menjelaskan enam bakal calon DPD RI DIY lain sudah mengagendakan pendaftaran. “Kami sudah koordinasi enam calon lain akan mendaftar nantinya, sehingga pasti ada sembilan calon DPD DIY yang siap mengikuti Pemilu 2024,” katanya, Selasa (9/5/2023).
Zaenuri menyebut enam bakal calon DPD RI DIY sudah menjadwalkan pendaftaran. “Enam orang ini mendaftar pada 12, 13, dan 14 Mei nanti, tenggatnya sendiri 14 Mei pukul 23.59 WIB,” ujarnya.
Dalam proses pendaftaran calon DPD RI DIY tersebut, jelas Zaenuri, dua berkas akan diterima KPU DIY. “Ada surat pendaftaran dan surat pernyataan syarat administratif,” jelasnya.
Jumlah calon DPD RI DIY, jelas Zaenuri, memang paling sedikit dibanding provinsi lain dalam Pemilu 2024 mendatang. “Rekapitulasi KPU RI memang DPD dari dapil DIY paling sedikit,” ucapnya.
Zaenuri berharap semua bakal calon DPD RI DIY yang berjumlah sembilan orang ini dapat segera mendaftarkan dirinya masing-masing. “Karena sudah melewati tahap verifikasi dukungan yang panjang juga, dan masing-masing minimal sudah punya dua ribu dukungan tentu semuanya diharapkan mendaftar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.