Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY memanggil dua pihak perusahaan pengguna tanah kas desa yang pemanfaatannya bermasalah di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, Selasa (9/5/2023).
Dari pemanggilan itu, keduanya terbukti tak memiliki izin apapun atas penggunaan tanah kas desa yang mereka manfaatkan. Atas dasar itu, keduanya berjanji akan menghentikan aktivitas usahanya.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan perusahan pertama adalah sebuah tempat futsal dan restoran, sedangkan perusahan kedua bergerak dalam usaha agrowisata. Semuanya menggunakan tanah kas dea di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Untuk menjelaskan perusahan resto dan futsal, menggunakan lahan tanah kas desa seluas 25.584 meter persegi yang saat ini sudah terbangun sekitar 7.500 meter persegi. Sedangkan perusahaan agrowisata menggunakan tanah kas desa seluas 18.000 meter persegi dengan 2.000 meter persegi sudah dibangun.
“Sudah jelas semuanya menggunakan TKD dengan tanpa izin apapun, sudah diakui oleh kedua perusahaan juga. Mereka juga sudah menandatangani surat pernyataan kesedian menghentikan aktivitas apapun di TKD tersebut,” jelas Noviar, Selasa sore.
BACA JUGA: Dinpertaru DIY Ingin Pengguna Robohkan Sendiri Bangunan di Tanah Kas Desa
Meskipun sudah menyatakan tak akan melakukan aktivitas, Noviar akan terus memantau dua perusahaan tersebut. “Jika masih ada aktivitas akan kami segel, selanjutnya kami akan melaporkan temuan ini ke Gubernur DIY,” terangnya.
Tidak hanya pengguna tanah kas desa di Maguwoharjo, Satpol PP DIY juga bakal memanggil satu investor yang memanfaatkan tanah di kawasan Panggang, Gunungkidul.
“Kalau yang di Panggang ini bentuknya penginapan, akan kami panggil untuk klarifikasi dan pendalaman, lokasi penginapannya di pinggir JJLS [Jalur Jalan Lintas Selatan],” terangnya.
Satpol PP DIY, tegas Noviar, akan terus menertibkan penyalahgunaan TKD. “Seperti instruksi Gubernur DIY akan kami tindak tegas tak ada toleransi lagi, untuk masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan TKD dapat melapor ke kami,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.