Akui Tak Punya Izin, 2 Perusahaan Pengguna Tanah Kas Desa Maguwoharjo Siap Setop Aktivitas Usaha
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY memanggil dua pihak perusahaan pengguna tanah kas desa yang pemanfaatannya bermasalah di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, Selasa (9/5/2023).
Dari pemanggilan itu, keduanya terbukti tak memiliki izin apapun atas penggunaan tanah kas desa yang mereka manfaatkan. Atas dasar itu, keduanya berjanji akan menghentikan aktivitas usahanya.
Advertisement
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan perusahan pertama adalah sebuah tempat futsal dan restoran, sedangkan perusahan kedua bergerak dalam usaha agrowisata. Semuanya menggunakan tanah kas dea di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Untuk menjelaskan perusahan resto dan futsal, menggunakan lahan tanah kas desa seluas 25.584 meter persegi yang saat ini sudah terbangun sekitar 7.500 meter persegi. Sedangkan perusahaan agrowisata menggunakan tanah kas desa seluas 18.000 meter persegi dengan 2.000 meter persegi sudah dibangun.
“Sudah jelas semuanya menggunakan TKD dengan tanpa izin apapun, sudah diakui oleh kedua perusahaan juga. Mereka juga sudah menandatangani surat pernyataan kesedian menghentikan aktivitas apapun di TKD tersebut,” jelas Noviar, Selasa sore.
BACA JUGA: Dinpertaru DIY Ingin Pengguna Robohkan Sendiri Bangunan di Tanah Kas Desa
Meskipun sudah menyatakan tak akan melakukan aktivitas, Noviar akan terus memantau dua perusahaan tersebut. “Jika masih ada aktivitas akan kami segel, selanjutnya kami akan melaporkan temuan ini ke Gubernur DIY,” terangnya.
Tidak hanya pengguna tanah kas desa di Maguwoharjo, Satpol PP DIY juga bakal memanggil satu investor yang memanfaatkan tanah di kawasan Panggang, Gunungkidul.
“Kalau yang di Panggang ini bentuknya penginapan, akan kami panggil untuk klarifikasi dan pendalaman, lokasi penginapannya di pinggir JJLS [Jalur Jalan Lintas Selatan],” terangnya.
Satpol PP DIY, tegas Noviar, akan terus menertibkan penyalahgunaan TKD. “Seperti instruksi Gubernur DIY akan kami tindak tegas tak ada toleransi lagi, untuk masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan TKD dapat melapor ke kami,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
Advertisement
Advertisement