Advertisement
Dinpertaru DIY Ingin Pengguna Robohkan Sendiri Bangunan di Tanah Kas Desa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Belakangan ditemukan pendirian hunian di atas tanah kas desa (TKD) yang tidak sesuai izin pemanfaatan tanah tersebut. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut sebaiknya pengguna tanah kas desa merobohkan sendiri bangunan di atasnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menyampaikan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah tanah kas desa yang dimanfaatkan masyarakat. Menurutnya apabila ditemukan pemanfaatan TKD yang tidak sesuai perizinan, maka pihaknya akan menindak tegas.
Advertisement
“Kalau tidak sesuai izin gubernur kan harus dirobohkan. Harapan kami dirobohkan sendiri oleh pengguna [tanah kas desa] itu. Karena tidak sesuai dengan izin yang ada dari gubernur,” katanya, Senin (8/5/2023).
Selama ini pemanfaatan tanah kas desa telah diatur dalam Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
BACA JUGA: Status Covid-19 Tidak Lagi Darurat, Kasus Positif Melonjak 1.149
Terkait kerugian yang dialami pembeli hunian yang dibangun di atas tanah kas desa, Krido menyampaikan itu menjadi persoalan antara pengembang dengan pembeli tersebut. Menurutnya dalam Pergub No.34/2017 tidak mengatur persoalan tersebut. Menurutnya perjanjian sewa yang menjadi dasar hukum yang mengikat pembeli hunian dengan pengembang.
“Dalam Pergub No.34/2017 tidak mengatur hingga urusan internal sebagai pengguna, itu ada diperjanjian sewa. Dalam Pergub No. 34/2017 hanya sampai dengan perjanjian sewa menyewa yang dilakukan desa dengan pihak pengguna. Hal yang sifatnya teknis, itu pengguna dengan pemerintah desa,” katanya.
Dia meminta agar pembeli yang dirugikan atas hunian tersebut dapat menyelesaikannya dengan pengembang yang bersangkutan. “Menyelesaikan itu dengan pengguna yang mendapat izin untuk menggunakan itu [tanah kas desa]. Misal atas nama PT.X, ya PT.X itu yang menyelesaikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
- Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
Advertisement
Advertisement