Advertisement

Promo November

Dinpertaru DIY Ingin Pengguna Robohkan Sendiri Bangunan di Tanah Kas Desa

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 08 Mei 2023 - 21:07 WIB
Maya Herawati
Dinpertaru DIY Ingin Pengguna Robohkan Sendiri Bangunan di Tanah Kas Desa Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Belakangan ditemukan pendirian hunian di atas tanah kas desa (TKD) yang tidak sesuai izin pemanfaatan tanah tersebut. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut sebaiknya pengguna tanah kas desa merobohkan sendiri bangunan di atasnya. 

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menyampaikan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah tanah kas desa yang dimanfaatkan masyarakat. Menurutnya apabila ditemukan pemanfaatan TKD yang tidak sesuai perizinan, maka pihaknya akan menindak tegas. 

Advertisement

“Kalau tidak sesuai izin gubernur kan harus dirobohkan. Harapan kami dirobohkan sendiri oleh pengguna [tanah kas desa] itu. Karena tidak sesuai dengan izin yang ada dari gubernur,” katanya, Senin (8/5/2023). 

Selama ini pemanfaatan tanah kas desa telah diatur dalam Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. 

BACA JUGA: Status Covid-19 Tidak Lagi Darurat, Kasus Positif Melonjak 1.149

Terkait kerugian yang dialami pembeli hunian yang dibangun di atas tanah kas desa, Krido menyampaikan itu menjadi persoalan antara pengembang dengan pembeli tersebut. Menurutnya dalam Pergub No.34/2017 tidak mengatur persoalan tersebut. Menurutnya perjanjian sewa yang menjadi dasar hukum yang mengikat pembeli hunian dengan pengembang. 

“Dalam Pergub No.34/2017 tidak mengatur hingga urusan internal sebagai pengguna, itu ada diperjanjian sewa. Dalam Pergub No. 34/2017 hanya sampai dengan perjanjian sewa menyewa yang dilakukan desa dengan pihak pengguna. Hal yang sifatnya teknis, itu pengguna dengan pemerintah desa,” katanya. 

Dia meminta agar pembeli yang dirugikan atas hunian tersebut dapat menyelesaikannya dengan pengembang yang bersangkutan.  “Menyelesaikan itu dengan pengguna yang mendapat izin untuk menggunakan itu [tanah kas desa]. Misal atas nama PT.X, ya PT.X itu yang menyelesaikan,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement