Sekolah Negeri Dilarang Tarik Pungutan, Ini Penegasan Disdikpora Jogja
Disdikpora Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang menarik pungutan dan menjual seragam, termasuk lewat koperasi sekolah.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Pengaturan terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa untuk masyarakat miskin kini mengacu pada Pergub DIY No 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa yang kini tengah direvisi. Perubahan pergub tersebut kini sedang dalam proses pembahasan, diperkirakan akan selesai dua bulan lagi.
Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Lumbung Pangan Mataram di Gunungkidul, Desember 2022 lalu, Sri Sultan HB X menyampaikan bahwa pemanfaatan tanah kas desa bagi warga miskin telah diatur melalui Surat Keputusan Gubernur pada 1950, tetapi kemudian dibatalkan.
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan dalam aturan yang kini berlaku yakni Pergub DIY No 34/2017 belum diatur pemanfaatan TKD bagi warga miskin. Dengan begitu, aturan terkait dengan pemanfaatan TKD di setiap kalurahan bagi warga miskin akan diatur dalam aturan perubahan pergub tersebut.
“Di dalam Pergub No 34/2017 belum ada pengaturan penggunaan TKD untuk masyarakat miskin. Nanti dalam perubahan ada pengaturan di dalam pasalnya diatur secara jelas untuk masyarakat miskin,” katanya, Senin (8/5/2023).
BACA JUGA: Berapa Kerugian Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY? Berikut Penjelasan Sultan
Bayu pun menyampaikan dalam aturan perubahan tersebut akan diatur kewajiban tiap kalurahan untuk mengalokasikan sebagian TKD untuk warga miskin. Begitu pula terkait dengan besaran persentasenya. “Saya belum sampaikan, tetapi persentasenya berapa belum selesai. Namun akan ada alokasinya,” katanya.
Dengan begitu, menurut Bayu diharapkan pengalokasian TKD tersebut dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat miskin di tiap kalurahan. “Jadi jelas, mau enggak mau kelurahan menyediakan TKD untuk masyarakat miskin, sehingga diharapkan masyarakat desanya lebih sejahtera,” katanya.
Peraturan perubahan terhadap pergub tersebut hingga kini pun masih dalam proses pembahasan, Bayu memperkirakan aturan perubahan tersebut akan selesai dalam waktu paling lambat dua bulan. “Secepatnya [penyelesaian pembahasan perubahan Pergub DIY No.34/2017]. Tinggal finishing ya satu [hingga] dua pertemuan selesai,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang menarik pungutan dan menjual seragam, termasuk lewat koperasi sekolah.
LPS telah mencairkan Rp39 miliar klaim simpanan nasabah BPR Ceper Permata Artha Klaten dan memastikan pembayaran dilakukan bertahap.
JBBA 2026 mengusung konsep penghargaan berbasis dampak bagi pembangunan DIY dengan fokus pada pendidikan, kebudayaan, dan ekonomi berkelanjutan.
Jadwal SIM Keliling Bantul Jumat 10 Juli 2026 di Dinas Arsip DIY. Cek lokasi, jam layanan, syarat, biaya, dan tips agar tidak kehabisan antrean.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja Jumat 10 Juli 2026 lengkap rute Tugu–YIA dan YIA–Tugu. Cek jam keberangkatan reguler dan Xpress agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 10 Juli 2026 di Baturetno Bantul. Simak lokasi, jam layanan, serta syarat lengkap perpanjangan SIM A dan C.