Advertisement

Promo November

Warga Miskin di DIY Dapat Bantuan Danais dan Kini Bisa Garap Tanah Desa

Media Digital
Kamis, 06 April 2023 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Warga Miskin di DIY Dapat Bantuan Danais dan Kini Bisa Garap Tanah Desa Rembag Kaistimewan bertajuk BKK Kalurahan Pertanahan untuk Pengentasan Kemiskinan, Kamis (6/4/2023) - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais) DIY menjadi salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan di Jogja. Mulai 2022, dana tersebut disalurkan ke sejumlah kalurahan miskin untuk pengelolaan tanah desa sebagai lahan pertanian. Warga miskin dapat mengelola tanah desa dengan sistem bagi hasil bersama pemerintah desa. 

Aris Eko Nugroho, Paniradya Pati Kaistimewan DIY menyampaikan pendanaan tersebut menyasar kapanewon atau kecamatan miskin. Menurut Aris tidak menutup kemungkinan 392 kalurahan di DIY dapat mengakses pendanaan tersebut. Meski sasaran utamanya memang kalurahan dengan jumlah masyarakat miskin yang tinggi. 

Advertisement

“Saat ini kami targetkan utama untuk kapanewon miskin,” ujarnya dalam Rembag Kaistimewan bertajuk BKK Kalurahan Pertanahan untuk Pengentasan Kemiskinan, Kamis (6/4/2023). 

Aris menyampaikan untuk dapat mengakses pendanaan tersebut, kalurahan harus mengajukan proposal terlebih dahulu. “Semua terkait BKK pertanahan harus ada proposal. Disitu ada RAB keinginannya, digunakan untuk apa, rinciannya seperti apa, ini menjadi bagian yang harus kita cermati,” ujarnya. 

Kemudian Paniradya Pati Kaistimewan DIY bersama dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY yang akan menyepakati kalurahan mana yang mendapatkan pendanaan untuk mengelola tanah desanya. 

BACA JUGA: Gas Elpiji Diduga Bocor, Dapur Rumah Warga Gunungkidul Terbakar

Pemanfaatan tanah desa dengan pendanaan tersebut pun sesuai dengan Pergub DIY No. 37/2021 tentang Perubahan atas Pergub DIY No.100/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan, dan Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. 

Aris berharap pemanfaatan tanah desa tersebut sesuai dengan regulasi. “Pemanfaatan tanah desa harapan kita sesuai regulasinya, ketika pertanian ya harus pertanian, ketika bukan pertanian ya harus izin dengan pemiliknya,” ujarnya. 

Dia menyampaikan berkaitan dengan BKK Danais yang ditujukan pada kalurahan telah ada sejak 2021, namun terkait dengan pemanfaatan tanah desa ada sejak 2022. Dalam pelaksanaan pemanfaatan tanah desa untuk pertanian, Aris menyampaikan kegiatan pertanian yang dimaksud dimaknai dengan luas.

“Pertanian dalam arti luas, tidak hanya pertanian tanaman pangan, tapi juga bisa hortikultura, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan. Yang paling penting apa yang sudah tertulis keinginan berkaitan dengan penerapan administrasi tanahnya untuk apa, itu yang jadi bagian dikerjakan, kalau jangan untuk sektor pertanian di luar pertanian,” ujarnya. 

 Dia berharap pemanfaatan tanah desa dengan pendanaan tersebut dapat membawa manfaat bagi masyarakat. “Memang kita berharap dari yang sudah ada dari yang kembali ke petaninya, syukur-syukur bisa berkembang ke yang lain,” ucapnya, 

Lurah Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Bantul,Titik Istiyawatun Khasanah menyampaikan melaui pendanaan tersebut masyarakat di wilayahnya telah mendapatkan sejumlah manfaat meskipun baru tahun pertama pelaksanaan. “Karena baru tahun pertama memang belum sesuai harapan. Break Even Point [BEP] memang belum, meskipun petani sudah menikmati hasilnya. Untuk bawang merah 200 kg bawang merah sudah didapatkan, kemudian satu nya 250 kg bawang merah. Dari situ kami 1,250 sudah masuk rekening kas desa, yang didapatkan petani 4 juta yang 200 kg, yang 50 kg 1 juta. Waktu itu biaya produksinya 6 juta,” ucapnya. 

Meskipun begitu, Titik menyampaikan dengan pendanaan tersebut, masyarakat masih dapat meneruskan pemanfaatan tanah tersebut. Dari hasil tersebut, Titik menyampaikan mekanisme pembagian pendapatan pun telah dilakukan dengan pembagian 75% dari bagi masyarakat yang mengelola tanah tersebut, sedangkan 25%nya diserahkan pada kalurahan. 

Sedangkan, Lana, Lurah Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kulonprogo menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan tenaga kerja untuk pengelola tanah kas dengan melalui pendanaan tersebut. Berada di wilayah pegunungan, Lana menyampaikan masyarakat di wilayahnya bermaksud mengelola lahan pertanian untuk penanaman jagung serta budidaya lele. Dia pun meyakini program tersebut dapat mengurangi kemiskinan di wilayahnya. “Saya yakin ini bagian dari pengentasan kemiskinan. Kaitannya dengan kemiskinan yang bisa kami, ketika saya menjabat sebagai lurah yang dapat kami turunkan hanya 2,2 persen. Kita lihat hasil dari 2023 ke 2024 angkanya berapa, angkanya bagian dari alat ukur angka kemiskinan di Kalurahan Kalirejo, ” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement