Advertisement

Perjanjian Sewa Sultan Ground dan Tanah Desa untuk Tol Jogja Diklaim Rampung Tahun Ini

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 13 Februari 2023 - 16:57 WIB
Bhekti Suryani
Perjanjian Sewa Sultan Ground dan Tanah Desa untuk Tol Jogja Diklaim Rampung Tahun Ini Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menyebut perjanjian sewa tanah kas desa dan Sultan Ground (SG) untuk pembangunan Tol Jogja Solo dan Jogja-Bawen (Joba) akan rampung tahun ini.

Sekretaris Daerah Pemda DIY Kadarmanta Baskara Aji menegaskan Gubernur DIY Sri Sultan HB X tidak ingin tanah kas desa diserahakan kepada pihak ketiga.

Advertisement

“[Perjanjian sewa tanah kas desa dan SG untuk tol] 2023 sudah, 2024 nanti tinggal fisiknya,” ucapnya, Senin (13/2/2023). 

Sebelumnya, Kadarmanata menyampaikan telah ada kesepakatan antara Kraton Jogja dengan Bina Marga terkait keinginan Kraton Jogja untuk menyewakan lahan tersebut. Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian pun telah menyampaikan kemungkinan pemberlakuan sistem sewa untuk tanah kas desa dan SG mengingat status keistimewaan yang dimiliki Kraton Jogja. 

Kadarmanta menyampaikan tujuan pemanfaatan tanah kas desa untuk kesejahteraan rakyat, sehingga pengelolaannya pun, meski nanti disewakan akan tetap ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. “[Tanah] kas desa sendiri untuk kesejahteraan masyarakat, kecuali dipakai untuk pelungguh, pangarem-arem, yang tanah kas desa sendiri untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Kadarmanta menyampaikan keinginan Gubernur DIY Sri Sultan HB X agar tanah kas desa tidak diserahkan ke pihak ketiga. “Ngarso Dalem selalu menyampaikan tanah kas desa tidak boleh kita pihak ketigakan, kecuali kalau memang sangat penting, karena pada prinsipnya tanah kas desa kan untuk kesejahteraan masyarakat, kecuali untuk pelungguh, pang arem-arem, untuk kas desa,” ucapnya.

Dia menyampaikan harapannya tanah kas desa tersebut dapat digunakan untuk pengentasan kemiskinan di tiap kalurahan. “Kalau ada orang miskin di kelurahan itu, maka pengentasan orang miskinnya menggunakan sebagian tanah di sana,” ucapnya. 

“Jangan hanya sekian luasannya disewakan, digunakan untuk investor, keuntungan ada di investor, tapi masyarakatnya ora kopen [tidak terurus],” katanya.

BACA JUGA: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sedangkan untuk sebagian tanah kas desa yang dilewati oleh trase tol, akan disewakan untuk pembangunan tol Jogja-Solo dan Joba.

Dia menyampaikan terkait kemungkinan pemindahtanganan ke pihak ketiga pemanfaatan tanah tersebut untuk tol. 

“Tol kan tempatnya tidak akan pindah, persoalan ada tol yang dipindahtangankan, tentu harus ada perjanjian ulang, tentu dalam perjanjian itu tidak boleh ada pemihak ketigakan, memindah tangankan, kalau ada pemindahtanganan kan tentu harus ada izin pemilik, Kraton [Jogja],” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement