Advertisement

Berapa Kerugian Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY? Berikut Penjelasan Sultan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Sabtu, 06 Mei 2023 - 19:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Berapa Kerugian Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY? Berikut Penjelasan Sultan Petugas Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan di atas tanah kas desa yang tidak berizin di Maguwoharjo, Depok, Sleman. / Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus Penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman masih dalam proses hukum. Pemda DIY melalui Inspektorat DIY berupaya menghitung kerugian akibat penyalahgunaan tersebut.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah melalui Inspektorat DIY seiring dengan naiknya kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi [Kejati] DIY. “Kami baru minta Inspektorat untuk kajian kerugiannya,” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (5/5/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Sultan Pertimbangkan Tanah SG Digunakan untuk Pembangunan Rumah Murah

Terkait dengan perkembangan kasus tersebut, Sultan menyerahkannya kepada kejaksaan. “Kalau yang sudah di kejaksaaan ya, tanya Kejaksaan. Aku kan belum tahu kalau belum sampai pengadilan,” imbuhnya.

Untuk eksekusi atas kasus tersebut, Sultan masih masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan. “Ya enggak tahu penyelesaiannya, nanti itu [menunggu] keputusan pengadilan dulu, jangan salah melangkah, malah keliru,” katanya.

Keputusan pengadilan nanti yang akan menjadi penentu untuk langkah Pemda DIY terkait penyelesaian kasus tersebut, termasuk bagaimana penyelesaian terhadap para pembeli properti tersebut, serta tuntutan yang akan diajukan.

BACA JUGA: Satpol PP DIY Segel 4 Perumahan di Atas Tanah Kas Desa, di Mana Saja?

“Nanti lihat keputusan keputusan pengadilan. Loh iya kami kan lihat dari Inspektorat dulu kerugiannya itu sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan,” katanya.

Sementara Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan pihaknya telah menyegel sejumlah penyalahgunaan TKD untuk perumahan di Kabupaten Sleman yakni di Nologaten, Caturtunggal, Minomartani, Candibinangun, dan Maguwoharjo.

Beberapa waktu lalu, perumahan D’Junas di Maguwoharjo, Depok, Sleman telah ditutup Satpol PP DIY karena menggunakan TKD tanpa memperoleh izin Gubernur. Sebelumnya Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson ditahan Kejati DIY atas penyalahgunaan TKD.

“D’Junas ini sudah mau proses hukum ke Kejati [Kejaksaan Tinggi Yogyakarta]. Seperti itu [proses hukum seperti Robinson]. Yang memproses dari biro hukum, tugas saya menutup, melaporkan ke Gubernur. Nanti Gubernur melalui biro hukum yang memproses selanjutnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement