Advertisement
Berapa Kerugian Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY? Berikut Penjelasan Sultan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus Penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman masih dalam proses hukum. Pemda DIY melalui Inspektorat DIY berupaya menghitung kerugian akibat penyalahgunaan tersebut.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah melalui Inspektorat DIY seiring dengan naiknya kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi [Kejati] DIY. “Kami baru minta Inspektorat untuk kajian kerugiannya,” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (5/5/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Sultan Pertimbangkan Tanah SG Digunakan untuk Pembangunan Rumah Murah
Terkait dengan perkembangan kasus tersebut, Sultan menyerahkannya kepada kejaksaan. “Kalau yang sudah di kejaksaaan ya, tanya Kejaksaan. Aku kan belum tahu kalau belum sampai pengadilan,” imbuhnya.
Untuk eksekusi atas kasus tersebut, Sultan masih masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan. “Ya enggak tahu penyelesaiannya, nanti itu [menunggu] keputusan pengadilan dulu, jangan salah melangkah, malah keliru,” katanya.
Keputusan pengadilan nanti yang akan menjadi penentu untuk langkah Pemda DIY terkait penyelesaian kasus tersebut, termasuk bagaimana penyelesaian terhadap para pembeli properti tersebut, serta tuntutan yang akan diajukan.
BACA JUGA: Satpol PP DIY Segel 4 Perumahan di Atas Tanah Kas Desa, di Mana Saja?
“Nanti lihat keputusan keputusan pengadilan. Loh iya kami kan lihat dari Inspektorat dulu kerugiannya itu sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan,” katanya.
Sementara Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan pihaknya telah menyegel sejumlah penyalahgunaan TKD untuk perumahan di Kabupaten Sleman yakni di Nologaten, Caturtunggal, Minomartani, Candibinangun, dan Maguwoharjo.
Beberapa waktu lalu, perumahan D’Junas di Maguwoharjo, Depok, Sleman telah ditutup Satpol PP DIY karena menggunakan TKD tanpa memperoleh izin Gubernur. Sebelumnya Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson ditahan Kejati DIY atas penyalahgunaan TKD.
“D’Junas ini sudah mau proses hukum ke Kejati [Kejaksaan Tinggi Yogyakarta]. Seperti itu [proses hukum seperti Robinson]. Yang memproses dari biro hukum, tugas saya menutup, melaporkan ke Gubernur. Nanti Gubernur melalui biro hukum yang memproses selanjutnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Bulog Solo Salurkan 16.962 Ton Beras dalam Program Bantuan Pangan di Soloraya
- Link Live Streaming 16 Besar Thailand Open 2023 Hari Ini, Ada 8 Wakil Indonesia
- Hendak Cari Ikan, Warga Gawanan Karanganyar Temukan Mayat Bayi di Kali Pepe
- Beruntung! 50 Nasabah BRI Dapat Kesempatan Bertemu Legenda Sepak Bola Dunia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Long Weekend, Asita Perkirakan Wisatawan Lebih Ramai dari Lebaran
Advertisement
Berita Populer
- Usung Keindahan Batik Geblek Renteng, Taco Garap Hotel Bergaya Modern di Kulonprogo
- Indekos di Jogja Tak Punya Izin Hanya Didenda Rp200 Ribu
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Anggota PSHT di Parangtritis
- Pengumuman! Layanan Permohonan SIM dan SKCK Libur, 1-4 Juni 2023
- Mengaku Polisi, Pria Asal Klaten Rampas HP Pelajar di Bantul
Advertisement
Advertisement