HUT ke-270 Jogja Angkat Kuliner Autentik dan Ekonomi Kreatif
HUT ke-270 Jogja mengusung konsep Autentik Konkret, termasuk lewat kuliner khas untuk mengenalkan identitas Jogja kepada wisatawan.
Petugas Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan di atas tanah kas desa yang tidak berizin di Maguwoharjo, Depok, Sleman. - Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus Penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman masih dalam proses hukum. Pemda DIY melalui Inspektorat DIY berupaya menghitung kerugian akibat penyalahgunaan tersebut.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah melalui Inspektorat DIY seiring dengan naiknya kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi [Kejati] DIY. “Kami baru minta Inspektorat untuk kajian kerugiannya,” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (5/5/2023).
BACA JUGA: Sultan Pertimbangkan Tanah SG Digunakan untuk Pembangunan Rumah Murah
Terkait dengan perkembangan kasus tersebut, Sultan menyerahkannya kepada kejaksaan. “Kalau yang sudah di kejaksaaan ya, tanya Kejaksaan. Aku kan belum tahu kalau belum sampai pengadilan,” imbuhnya.
Untuk eksekusi atas kasus tersebut, Sultan masih masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan. “Ya enggak tahu penyelesaiannya, nanti itu [menunggu] keputusan pengadilan dulu, jangan salah melangkah, malah keliru,” katanya.
Keputusan pengadilan nanti yang akan menjadi penentu untuk langkah Pemda DIY terkait penyelesaian kasus tersebut, termasuk bagaimana penyelesaian terhadap para pembeli properti tersebut, serta tuntutan yang akan diajukan.
BACA JUGA: Satpol PP DIY Segel 4 Perumahan di Atas Tanah Kas Desa, di Mana Saja?
“Nanti lihat keputusan keputusan pengadilan. Loh iya kami kan lihat dari Inspektorat dulu kerugiannya itu sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan,” katanya.
Sementara Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan pihaknya telah menyegel sejumlah penyalahgunaan TKD untuk perumahan di Kabupaten Sleman yakni di Nologaten, Caturtunggal, Minomartani, Candibinangun, dan Maguwoharjo.
Beberapa waktu lalu, perumahan D’Junas di Maguwoharjo, Depok, Sleman telah ditutup Satpol PP DIY karena menggunakan TKD tanpa memperoleh izin Gubernur. Sebelumnya Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson ditahan Kejati DIY atas penyalahgunaan TKD.
“D’Junas ini sudah mau proses hukum ke Kejati [Kejaksaan Tinggi Yogyakarta]. Seperti itu [proses hukum seperti Robinson]. Yang memproses dari biro hukum, tugas saya menutup, melaporkan ke Gubernur. Nanti Gubernur melalui biro hukum yang memproses selanjutnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
HUT ke-270 Jogja mengusung konsep Autentik Konkret, termasuk lewat kuliner khas untuk mengenalkan identitas Jogja kepada wisatawan.
Jay Idzes cedera saat Sassuolo vs Juventus. Kondisinya belum pasti jelang Timnas Indonesia tampil di FIFA ASEAN Cup 2026.
Purbaya Yudhi Sadewa bikin netizen penasaran lewat caption “Udah siap belum?” setelah tak lagi menjabat Menteri Keuangan.
Harga emas Pegadaian hari ini 15 September 2026 untuk Antam, UBS, dan Galeri 24 lengkap dengan harga jual serta buyback.
Macklemore dicoret dari sisa tur Ed Sheeran di AS setelah dukung Palestina. Sejumlah venue disebut menolak konser jika ia tetap tampil.
Harga rumah Yogyakarta mencapai median Rp2 miliar pada Agustus 2026. Harga naik 14,3%, sedangkan listing turun 27,4%.