Advertisement
Satpol PP DIY Panggil 3 Pihak Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Siapa Saja?

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Tiga pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Sleman akan dipanggil Satpol PP DIY pada Selasa (9/5/2023). Satpol PP DIY akan memeriksa tiga pihak tersebut dalam panggilannya.
Kepala Satpol PP Jogja Noviar Rahmad menjelaskan pemanggilan dilakukan setelah tiga pihak ini terindikasi melakukan pelanggaran penyalahgunaan tanah kas desa. “Ini bagian dari 90 titik penyalahgunaan tanah kas desa yang sudah kami sampaikan kemarin,” katanya, Senin (8/5/2023).
Advertisement
Noviar menyebut tiga pihak ini akan diperkarakan jika terbukti melakukan penyalahgunaan tanah kas desa. “Soal detail perkaranya belum dapat kami sampaikan, ditunggu besok saja untuk lebih jelasnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Berapa Kerugian Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY? Berikut Penjelasan Sultan
Penyalahgunaan tanah kas desa, jelas Noviar, kemungkinan karena tidak memiliki izin dari Gubernur DIY atau izin yang sudah diberikan dalam realita lapangannya berbeda. “Mislanya izinnya untuk tempat wisata, tapi dalam praktik malah jadi hunian yang kemudian malah dijual,” jelasnya.
Sebanyak 90 titik penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo, jelas Noviar, masing-masing titik kasusnya berbeda-beda. “90 titik ini juga masih indikasi artinya ada dugaan penyalahgunaan, seperti apa detail masing-masing kasus tentu harus kami klarifikasi dengan penggunanya,” terangnya.
Terkait dengan total titik penyalahgunaan tanah kas desa di seluruh DIY, Noviar tak membeberkannya. “Masih kami data, sementara 90 titik di Maguwoharjo itu yang pasti, di daerah lain juga ada tapi perlu kami data lagi,” ucapnya.
Tantangan pemeriksaan penyalahgunaan tanah kas desa, menurut Noviar, adalah data perizinan yang ada. “Datanyakan sangat banyak sekali itu kami harus periksa masing-masing, personil kami juga terbatas,” katanya.
Namun, Noviar menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang melakukan pelanggaran tanah kas desa. “Seperti perintah Gubernur, tak ada toleransi lagi bagi penyalahgunaan tanah kas desa maka akan kami tindak tegas,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan tanah kas desa, lanjut Noviar, dapat melaporkannya ke Satpol PP DIY. “Seprti 90 titik di Maguwoharjo ini ada laporan dari warga, ada dari pemeriksaan data. Sehingga kalau ada yang mengetahui harap melaporkannya ke kami agar kami tindak,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Advertisement

Bosan Saat Berada di Area Jalur Tol Trans Jawa? Coba Jajal Lokasi Wisata Ini
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Kendaraan Keluar Jogja Meningkat di H+2 Lebaran, Tempel Jadi Perbatasan Paling Sibuk
- Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini
- Lebaran, PMI DIY Imbau Warga Jangan Lupa Tetap Donor Darah Agar Stok Terjaga
- Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Mengintensifkan Patroli Wisata di Bantul
- BPBD Bantul Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem hingga 4 April 2025
Advertisement
Advertisement