Advertisement

Satpol PP DIY Panggil 3 Pihak Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Siapa Saja?

Triyo Handoko
Senin, 08 Mei 2023 - 18:47 WIB
Maya Herawati
Satpol PP DIY Panggil 3 Pihak Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Siapa Saja? Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Tiga pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Sleman akan dipanggil Satpol PP DIY pada Selasa (9/5/2023). Satpol PP DIY akan memeriksa tiga pihak tersebut dalam panggilannya.

Kepala Satpol PP Jogja Noviar Rahmad menjelaskan pemanggilan dilakukan setelah tiga pihak ini terindikasi melakukan pelanggaran penyalahgunaan tanah kas desa. “Ini bagian dari 90 titik penyalahgunaan tanah kas desa yang sudah kami sampaikan kemarin,” katanya, Senin (8/5/2023).

Advertisement

Noviar menyebut tiga pihak ini akan diperkarakan jika terbukti melakukan penyalahgunaan tanah kas desa. “Soal detail perkaranya belum dapat kami sampaikan, ditunggu besok saja untuk lebih jelasnya,” ujarnya. 

BACA JUGA: Berapa Kerugian Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY? Berikut Penjelasan Sultan

Penyalahgunaan tanah kas desa, jelas Noviar, kemungkinan karena tidak memiliki izin dari Gubernur DIY atau izin yang sudah diberikan dalam realita lapangannya berbeda. “Mislanya izinnya untuk tempat wisata, tapi dalam praktik malah jadi hunian yang kemudian malah dijual,” jelasnya.

Sebanyak 90 titik penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo, jelas Noviar, masing-masing titik kasusnya berbeda-beda. “90 titik ini juga masih indikasi artinya ada dugaan penyalahgunaan, seperti apa detail masing-masing kasus tentu harus kami klarifikasi dengan penggunanya,” terangnya.

Terkait dengan total titik penyalahgunaan tanah kas desa di seluruh DIY, Noviar tak membeberkannya. “Masih kami data, sementara 90 titik di Maguwoharjo itu yang pasti, di daerah lain juga ada tapi perlu kami data lagi,” ucapnya.

Tantangan pemeriksaan penyalahgunaan tanah kas desa, menurut Noviar, adalah data perizinan yang ada. “Datanyakan sangat banyak sekali itu kami harus periksa masing-masing, personil kami juga terbatas,” katanya.

Namun, Noviar menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang melakukan pelanggaran tanah kas desa. “Seperti perintah Gubernur, tak ada toleransi lagi bagi penyalahgunaan tanah kas desa maka akan kami tindak tegas,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan tanah kas desa, lanjut Noviar, dapat melaporkannya ke Satpol PP DIY. “Seprti 90 titik di Maguwoharjo ini ada laporan dari warga, ada dari pemeriksaan data. Sehingga kalau ada yang mengetahui harap melaporkannya ke kami agar kami tindak,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement