DPRD Jogja Soroti Target Parkir Dishub, Minta Sistem Diubah
DPRD Jogja meminta target retribusi parkir Dishub disesuaikan kondisi riil 731 titik parkir agar potensi pendapatan lebih optimal.
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Tahun ini warga miskin di 9 kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa mengajukan bantuan dana keistimewaan (danais) untuk pemanfaatan tanah kas desa. Dengan mekanisme ini, biaya operasional yang dikeluarkan untuk mengelola tanah tersebut didanai danais.
Dalam upaya pengentasan kemiskinan di DIY, Sri Sultan HBX menginginkan agar tanah kas desa dapat dimanfaatkan bagi masyarakat miskin.
Sultan pun berharap melalui mekanisme pemanfaatan tanah menggunakan bantuan keuangan khusus (BKK) danais dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Kan dapat dana dari keistimewaan [BKK danais], biar masyarakat miskin, masyarakatnya menganggur, biar bicara sendiri sama Pak Lurah, sewa tanahnya berapa untuk tanaman yang mereka tanam,” kata Sri Sultan HB X di kompleks Kepatihan, Rabu (9/5/2023).
BACA JUGA: Optimalkan Sungai Bawah Tanah Ngobaran untuk Kebutuhan Air, Gunungkidul Butuh Rp45 Miliar
Saat ini pemanfaatan tanah kas desa diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, namun dalam aturan tersebut belum tercantum landasan pemanfaatan tanah kas desa bagi masyarakat miskin.
Karena itu, Biro Hukum Setda DIY menyampaikan, Adi Bayu Kristanto menyampaikan pemanfaatan tanah kas desa di tiap kalurahan bagi masyarakat miskin akan ada diatur dalam perubahan Pergub No.34/2017 tersebut.
“Dalam Pergub No.34/2017 itu belum ada penggunaan tanah kas desa untuk warga miskin, nanti di dalam Perubahan Pergub No.34/2017 akan diatur secara jelas untuk masyarakat miskin,” katanya.
Dalam aturan tersebut, akan diatur kewajiban tiap kalurahan mengalokasikan sebagian dari tanah kas desa untuk dimanfaatkan oleh warga miskin.
Saat ini, menurut Bayu perubahan Pergub No.34/2017 masih dalam pembahasan. Sehingga Bayu belum dapat memastikan berapa alokasi tanah kas desa yang wajib disediakan kalurahan bagi warga miskin di tiap kalurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Jogja meminta target retribusi parkir Dishub disesuaikan kondisi riil 731 titik parkir agar potensi pendapatan lebih optimal.
Hakim menolak perlawanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sidang perkara akan dilanjutkan pada 1 September.
KA Malabar tertemper truk di Klaten, Kamis (27/8/2026). Sejumlah perjalanan KA Daop 6 Jogja terdampak keterlambatan hingga 289 menit.
Lebih dari 400 WNA masuk daftar 579 wisatawan hilang akibat banjir bandang Nepal. India, AS, Australia hingga Jepang terdampak.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp81.800 per kg. Simak daftar lengkap harga pangan nasional berdasarkan PIHPS hari ini, Kamis 27 Agustus 2026.
Demo 27 Agustus di Kompleks DPR dikawal ketat. Water cannon, kendaraan lapis baja, dan 18.504 personel disiagakan.