Advertisement

Promo November

Kalurahan di DIY Wajib Sediakan Tanah Kas Desa untuk Warga Miskin

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 09 Mei 2023 - 18:07 WIB
Maya Herawati
Kalurahan di DIY Wajib Sediakan Tanah Kas Desa untuk Warga Miskin Tanah Kas Desa / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY merevisi Peraturan Gubernur No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Dalam beleid yang baru, kalurahan wajib mengalokasikan tanah kas desa untuk warga miskin.

Perubahan pergub tersebut kini sedang dibahas dan diperkirakan selesai dua bulan lagi. Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, menyampaikan aturan yang kini berlaku, yakni Pergub DIY No 34/2017, belum mengatur pemanfaatan tanah kas desa bagi warga miskin.

Advertisement

“Di dalam Pergub No 34/2017 belum ada pengaturan penggunaan tanah kas desa untuk masyarakat miskin. Nanti dalam perubahan ada pengaturan di dalam pasalnya diatur secara jelas untuk masyarakat miskin,” katanya, Senin (8/5/2023).

Menurut dia, dalam aturan perubahan tersebut akan diatur kewajiban tiap kalurahan untuk mengalokasikan sebagian tanah kas desa untuk warga miskin. Begitu pula terkait dengan persentasenya. “Saya belum sampaikan, persentasenya berapa belum selesai. Namun akan ada alokasinya,” katanya.

BACA JUGA: Update Pembangunan Tol Jogja Bawen, Bakal Dibangun Jembatan Elevated di Atas Selokan Mataram

Aturan anyar itu diharapkan mampu membuat tanah kas desa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat miskin di tiap kalurahan. “Mau enggak mau kelurahan menyediakan tanah kas desa untuk masyarakat miskin, sehingga diharapkan masyarakat desanya lebih sejahtera,” katanya.

Bayu memperkirakan aturan perubahan tersebut akan selesai dalam waktu paling lambat dua bulan. “Secepatnya [penyelesaian pembahasan perubahan Pergub DIY No.34/2017]. Tinggal finishing ya satu [hingga] dua pertemuan selesai,” katanya.

Adi Bayu Kristanto mengatakan perubahan Pergub No.34/2017 diubah berdasarkan evaluasi terhadap pemanfaatan tanah kas desa. Maraknya penyalahgunaan dan pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin membuat pengawasan terhadap tanah tersebut perlu ditingkatkan.

“Perubahan aturan ini bagian dari evaluasi untuk lebih memperketat pengawasan pemanfaatan tanah kas desa baik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Selesai Mencoblos untuk Pilkada Jakarta, Ini Harapan El Rumi

News
| Rabu, 27 November 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement