Kasus Jantung Banyak Tak Terdeteksi, Warga Gunungkidul Diperiksa
RSUP Dr. Sardjito, UGM, dan PERKI Cabang Jogja menggelar deteksi dini penyakit jantung di Gunungkidul untuk menemukan faktor risiko warga.
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan memberikan keterangan kepada wartawan seusai agenda Jumat Curhat di Padukuhan Neco, Sabdodadi, Bantul pada Jumat (12/5/2023)./Harian Jogja-Yosef Leon Pinsker
Harianjogja.com, BANTUL—Polda DIY berjanji segera meringkus dua pemuda yang mengaku petugas Samsat yang diduga hendak merampas motor di Ring Road Utara, Condongcatur, Sleman beberapa waktu lalu.
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada dua petugas samsat gadungan berinisial NR, 28 dan IL, 23 itu. Polisi juga telah mengidentifikasi keberadaan mereka di wilayah mana.
"Dipastikan kabur dan tim sudah berangkat ke luar kota untuk menangkap," kata Kapolda seusai agenda Jumat Curhat di Padukuhan Neco, Sabdodadi, Bantul pada Jumat (12/5/2023).
Suwondo mengakui bahwa keberadaan debt collector (DC) itu merupakan sindikat organisasi dan punya jejaring di wilayah DIY. Pihaknya sudah memerintahkan jajaran Polres untuk memberantas jaringan DC yang menagih utang dengan cara ilegal itu.
Baca juga: Puskesmas di Sleman Dihujani 7 Tembakan, Polisi Masih Penyelidikan
"Sudah diidentifikasi kelompok dan jaringannya dan tindak tegas orang-orang yang melakukan penagihan utang dengan cara ilegal," katanya.
Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengaku dalam satu atau dua hari ke depan petugas akan meringkus dua DC yang membuat resah warga Jogja itu. Dia mengklaim tim sudah berangkat ke luar kota untuk meringkus keduanya.
"Dalam satu dua hari ke depan akan ditangkap dan sudah dikantongi lokasinya," jelas Nuredy.
Polda DIY menegaskan profesi DC merupakan pekerjaan yang sah dan legal, tetapi menjadi dilarang saat penagih hutang melakukan tindakan yang melanggar hukum kepada masyarakat. "Cuma yang boleh melakukan itu perusahaan yang berbadan hukum dan ada sertifikasi, tagih sesuai dengan aturan. Yang tidak boleh itu nagih utang tapi perbuatannya dengan ancaman, kekerasan, dan intimidasi," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUP Dr. Sardjito, UGM, dan PERKI Cabang Jogja menggelar deteksi dini penyakit jantung di Gunungkidul untuk menemukan faktor risiko warga.
KPK mengungkap dugaan jual beli kursi jalur mandiri Unsoed tak hanya di Fakultas Kedokteran, tetapi juga FPIK dan Fakultas Hukum.
Cara membuka situs diblokir di Chrome Android: aktifkan DNS aman, ganti DNS pribadi, pakai VPN, ganti jaringan, dan cek alamat situs.
Ruben Onsu jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Warganet ramai meminta Ruben sementara tak tampil di televisi.
Cristiano Ronaldo mencetak gol saat Al Nassr menang 4-0 atas Al Riyadh dan tinggal satu gol untuk menjadi top skor tunggal klub.
FIFA menjatuhkan sanksi kepada Argentina usai keributan final Piala Dunia 2026, termasuk larangan bermain dan denda Rp5,7 miliar.