Usai Gelombang Tinggi, Bantul Larang Ada Bangunan di Sempadan Pantai
Dispetaru Kabupaten Bantul menegaskan, pendirian bangunan di sempadan pantai harus mengikuti aturan merespons sejumlah bangunan yang rusak diterjang gelombang
Polresta Jogja saat merilis kasus penganiayaan berujung korban meninggal dunia pada Jumat (23/8/2024) di Mako Polresta Jogja, Gondomanan, Kota Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja meringkus sembilan orang dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban berinisial F, laki-laki, 30 tahun warga Umbulharjo dikeroyok oleh 15 orang lantaran disebut kerap mengadu domba tukang parkir.
Untuk mengelabui polisi para tersangka merancang seolah-olah korban terlibat kecelakaan lalu lintas di Embung Langensari, Gondokusuman. Namun setelah diperiksa oleh dokter dinyatakan bahwa korban mengalami luka akibat hantaman benda tumpul.
BACA JUGA: Aniaya Remaja, Lima Pendekar di Semarang Diringkus Polisi
Aksi para tersangka ini mirip seperti kasus Vina Cirebon. Polisi pun mengakui bahwa para tersangka melakukan hal tersebut lantaran terinspirasi pada kasus Vina setelah melihat berita di televisi dan membuat skenario bahwa korban jadi korban kecelakaan.
Korban diketahui merupakan tukang parkir dan kasus ini melibatkan para tukang parkir di tiga lokasi yakni di MU futsal, kemudian kelompok parkir di Jemari dan kelompok parkiran yang di Lempuyangan. Para tersangka yang marah lantas berniat mengeroyok korban.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio mengatakan, pengusutan kasus itu bermula dari adanya laporan dari ayah korban yakni M. Korban diantar ke RS Bethesda Lempuyangwangi pada 17 Agustus lalu oleh orang yang tidak dikenal dan disebut mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Ayah korban yang mendapat penjelasan dokter kemudian merasa curiga dan melaporkan kasus itu ke polisi," kata Probo, Jumat (23/8/2024) di Mako Polresta Jogja, Gondomanan, Kota Jogja.
Berdasarkan penjelasan dokter, korban diketahui mengalami luka pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang sebelah kiri dan ada bekas sulutan rokok di wajah serta di atasnya terdapat jaitan sebanyak empat kali.
Setelah mendapatkan laporan polisi pun melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga tempat kejadian kecelakaan lalu lintas dan dari TKP tersebut didapat info dari saksi tidak ada kecelakaan di tempat tersebut. Selain itu petugas juga tidak menemukan adanya tanda-tanda bekas kecelakaan.
"Setelah melakukan penyelidikan di rumah sakit diketahui bahwa yang menjadi penjamin korban saat itu adalah GRS yang juga merupakan salah satu tersangka," kata Probo.
Dari keterangan GRS diketahui bahwa TKP penganiayaan berada di MU Futsal, Muja-muju, Umbulharjo dan yang melakukan penganiayaan lebih dari 10 orang. GRS hanya mengenal YA, DT dan GL yang merupakan teman satu kelompoknya.
"Korban mengalami penganiayaan pada Jumat 16 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB yang dilakukan oleh lebih dari 10 orang," jelasnya.
Selanjutnya pada Senin 19 Agustus 2024, petugas berhasil mengamankan GRS, YA, SP, SA di berbagai tempat dan selanjutnya dibawa ke Polresta untuk dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban.
Sehari kemudian Sat Reskrim kembali berhasil mengamankan empat pelaku lain yakni FA, NG, YD dan AD di berbagai lokasi dan satu pelaku RA menyerahkan diri selanjutnya dibawa ke Polresta Jogja dan dilakukan interogasi. Mereka pun mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban.
"Sampai saat ini Sat Reskrim Polresta Jogja masih melakukan pencarian terhadap enam pelaku lain yang belum tertangkap dengan inisial GL, DT, LZ, WS, DN, dan EW," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dispetaru Kabupaten Bantul menegaskan, pendirian bangunan di sempadan pantai harus mengikuti aturan merespons sejumlah bangunan yang rusak diterjang gelombang
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.