Mayat Misterius di Sungai Bedog Bantul Masih Diidentifikasi
Polisi masih mengidentifikasi mayat tanpa identitas yang ditemukan di Sungai Bedog Bantul. Kondisi jasad sudah membusuk dan sulit dikenali.
Syafardi Piliang, kuasa hukum tersangka MSH, 43, yang tersandung kasus dugaan penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (7/2/2024)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Sutan Syafardi Piliang, kuasa hukum tersangka MSH, 43, yang tersandung kasus dugaan penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual merespons kasus yang menjerat kliennya itu.
Kasus yang melibatkan mantan penjahit keluarga sebagai korban dengan inisial E itu disebut tidak tahu berterima kasih lantaran sudah dibantu oleh tersangka tetapi malah dilaporkan ke polisi.
Syafardi menjelaskan, perkenalan MSH dengan korban E bermula pada 2012 lalu. MSH yang berstatus sebagai seorang pengusaha kerap langganan menjahit di tempat E.
Setelah lama mengenal E, MSH akhirnya menjadikan warga Gunungkidul itu sebagai penjahit keluarga dan mendapat kepercayaan dari anggota keluarga lainnya.
Beberapa lama kemudian E meminta permohonan modal kepada MSH untuk bisnis jual beli kendaraan roda empat bekas.
Syafardi menyebut, E bahkan memohon-mohon kepada kliennya agar diberikan modal untuk memulai usaha itu.
Lantaran sudah percaya, MSH lantas memberikan sejumlah uang kepada E untuk menjalani usahanya dengan kesepakatan bagi hasil tertentu. Hanya saja dalam perjalanannya E tidak transparan dalam bisnis itu. "Total jumlah uang yang diberikan kepada E mencapai Rp1 miliar lebih. Namun saat diminta transparansi terkait usaha itu justru pelapor sering berkelit," ujarnya, Rabu (7/2/2024).
Lantaran merasa dirugikan, MHS lantas menagih kepada E soal bisnis yang dijalankannya itu. Tetapi E menjawab berbelit-belit dan terjadilah insiden seperti yang disebutkan pelapor berupa dugaan penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual yang kemudian dilaporkan ke Polda DIY.
BACA JUGA: Polresta Sleman Selidiki Dugaan Perdagangan Orang Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Kasus ini sempat mau diupayakan lewat restorative justice, tetapi E meminta ganti rugi sebanyak Rp10 miliar. "Padahal sudah dianggap anak sendiri oleh klien kami. Tetapi balasannya malah melaporkan pihak klien kami dengan dugaan yang tidak seharusnya," pungkas Dedi.
Sebelumnya, Polda DIY mengungkap dugaan kasus penyekapan, penganiayaan dan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Sleman. Dalam kasus itu polisi menetapkan empat orang tersangka yakni MSH, 43;YR, 36; AS, 48; dan ARD, 23. Satu lagi wanita inisial MM (41) yang merupakan istri MSH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi masih mengidentifikasi mayat tanpa identitas yang ditemukan di Sungai Bedog Bantul. Kondisi jasad sudah membusuk dan sulit dikenali.
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.