Advertisement
Polresta Sleman Selidiki Dugaan Perdagangan Orang Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Advertisement
Hariajogja.com, SLEMAN—Jajaran Satreskrim Polresta Sleman sedang mendalami dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh HA,39, perempuan, pemilik salah satu koperasi di Kalurahan Pandowoharjo, Sleman. Kasus ini mencuat hasil pengembangan kasus penyekapan yang disebakan karena utang piutang.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adian mengatakan di akhir 2023 mengungkap kasus penyekapan dengan korban IY,42, Perempuan asal Tegalrejo, Kota Jogja. Penyekapan dilakukan karena korban terjerat utang di sebuah koperasi yang dimiliki HA.
Advertisement
Pada awalnya, IY hanya berutang Rp2 juta di Desember 2022. Korban juga sudah mengangsur sebanyak Rp1,7 juta, namun pada November 2023 oleh pelaku diminta membayar utang sebesar Rp28 juta.
“Dalihnya untuk membayar bunga dan denda keterlambatan pembayaran,” kata Risky, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga
8 Warga Jatim Jadi Korban Perdagangan Orang via YIA, Dalihnya Belajar Agama ke Malaysia
Kemenkumham Fokus Mewaspadai Aktivitas Perdagangan Orang pada Pengungsi Rohingya
Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Polres Kulonprogo Apresiasi 2 Lembaga Ini
Dikarenakan tidak bisa membayar utang, korban dijemput paksa dan disekap di rumah pelaku selama satu hari. Di saat disekap, korban sempat berkirim-kiriman pesan melalui media sosial dengan salah seorang anggota Polresta Bantul hingga akhirnya diketahui lokasi penyekapan.
“Berbekal keterangan ini, kami berhasil membongkar kasus penyekapan dengan modus utang piutang,” ungkapnya.
Meski telah menetapkan HA sebagai tersangka, upaya pengembangan kasus terus dilakukan. Hingga akhirnya, penyelidiki menduga ada praktik TPPO berkedok koperasi simpan pinjam.
Hal ini tak lepas dari pengakuan tiga orang yang bekerja di koperasi. Berdasarkan pengakuan ketiganya dipaksa bekerja hingga utang-utang yang dimiliki lunas. “Mereka dipekerjakan secara paksa. Memang ada bayarannya, tapi relatif kecil sehingga membuat ketiganya merasa tertekan, tapi tidak boleh pergi sebelum utang-utangnya dilunasi,” katanya.
Selain berdasarkan keterangan dari tiga pegawai koperasi, dugaan TPPO menguat dikarenakan pelaku merupakan residivis TPPO yang ditangani Ditreskrimum Polda DIY di 2017 lalu. “Untuk kepastian, kami juga masih meminta keterangan dari saksi ahli,” katanya.
Kasi Humas Polresta Sleman, Lindawati Wulandari menambahkan, untuk kasus penyekapan yang dilakukan HA dijerat Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan KTP-el dan Akta Kelahiran milik korban sebagai jaminan untuk berutang.
“Sambil menunggu proses hukumnya, tersangka saat ini ditahan di rutan Polresta Sleman,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rancangan APBN 2026 Difokuskan untuk MBG, Sekolah Rakyat, Kesehatan Gratis hingga Ketahanan Pangan
Advertisement

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Libatkan HIPMI untuk Wujudkan Program Satu Kampung 1 Pengusaha di Kota Jogja
- Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 22 Juli 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Selasa 22 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal SIM Keliling Bantul Hari Ini Selasa 22 Juli 2025: Di MPP Pemda
- Jadwal dan Lokasi Penjemputan Bus Sinar Jaya Jurusan Malioboro ke Parangtritis Selasa 22 Juli 2025
Advertisement
Advertisement