Polresta Sleman Selidiki Dugaan Perdagangan Orang Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Advertisement
Hariajogja.com, SLEMAN—Jajaran Satreskrim Polresta Sleman sedang mendalami dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh HA,39, perempuan, pemilik salah satu koperasi di Kalurahan Pandowoharjo, Sleman. Kasus ini mencuat hasil pengembangan kasus penyekapan yang disebakan karena utang piutang.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adian mengatakan di akhir 2023 mengungkap kasus penyekapan dengan korban IY,42, Perempuan asal Tegalrejo, Kota Jogja. Penyekapan dilakukan karena korban terjerat utang di sebuah koperasi yang dimiliki HA.
Advertisement
Pada awalnya, IY hanya berutang Rp2 juta di Desember 2022. Korban juga sudah mengangsur sebanyak Rp1,7 juta, namun pada November 2023 oleh pelaku diminta membayar utang sebesar Rp28 juta.
“Dalihnya untuk membayar bunga dan denda keterlambatan pembayaran,” kata Risky, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga
8 Warga Jatim Jadi Korban Perdagangan Orang via YIA, Dalihnya Belajar Agama ke Malaysia
Kemenkumham Fokus Mewaspadai Aktivitas Perdagangan Orang pada Pengungsi Rohingya
Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Polres Kulonprogo Apresiasi 2 Lembaga Ini
Dikarenakan tidak bisa membayar utang, korban dijemput paksa dan disekap di rumah pelaku selama satu hari. Di saat disekap, korban sempat berkirim-kiriman pesan melalui media sosial dengan salah seorang anggota Polresta Bantul hingga akhirnya diketahui lokasi penyekapan.
“Berbekal keterangan ini, kami berhasil membongkar kasus penyekapan dengan modus utang piutang,” ungkapnya.
Meski telah menetapkan HA sebagai tersangka, upaya pengembangan kasus terus dilakukan. Hingga akhirnya, penyelidiki menduga ada praktik TPPO berkedok koperasi simpan pinjam.
Hal ini tak lepas dari pengakuan tiga orang yang bekerja di koperasi. Berdasarkan pengakuan ketiganya dipaksa bekerja hingga utang-utang yang dimiliki lunas. “Mereka dipekerjakan secara paksa. Memang ada bayarannya, tapi relatif kecil sehingga membuat ketiganya merasa tertekan, tapi tidak boleh pergi sebelum utang-utangnya dilunasi,” katanya.
Selain berdasarkan keterangan dari tiga pegawai koperasi, dugaan TPPO menguat dikarenakan pelaku merupakan residivis TPPO yang ditangani Ditreskrimum Polda DIY di 2017 lalu. “Untuk kepastian, kami juga masih meminta keterangan dari saksi ahli,” katanya.
Kasi Humas Polresta Sleman, Lindawati Wulandari menambahkan, untuk kasus penyekapan yang dilakukan HA dijerat Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan KTP-el dan Akta Kelahiran milik korban sebagai jaminan untuk berutang.
“Sambil menunggu proses hukumnya, tersangka saat ini ditahan di rutan Polresta Sleman,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 24 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Minggu 24 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal SIM Keliling Sleman Pekan Terakhir Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Minggu 24 November 2024
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Minggu 24 November 2024
Advertisement
Advertisement