8 Warga Jatim Jadi Korban Perdagangan Orang via YIA, Dalihnya Belajar Agama ke Malaysia
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terjadi di Kulonprogo. Polres Kulonprogo berhasil mengungkapnya, Kamis (28/9/2023) lalu.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Nunuk Setyowati menjelaskan kasus tersebut melibatkan tiga orang pelaku berinisial AR, 48, warga Banyuwangi; AS, 32, warga Magelang; dan MA yang masih buron dengan korban mayoritas warga Jawa Timur.
Advertisement
Dia menjelaskan kejadian TPPO terungkap di Yogyakarta International Airport (YIA) pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini, hanya dua pelaku yang berhasil ditangkap yang memiliki peran mengajak dan membawa ke Malaysia.
“Modus operandi yang digunakan yaitu mengajak korban bekerja di Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi. Dalihnya, belajar agama agar dapat mengelabui petugas di YIA,” kata Nunuk ditemui di Polres Kulonprogo, Kamis (19/10/2023).
Nunuk menambahkan Polres mendapat informasi dari petugas Bandara YIA bahwa ada rombongan sejumlah delapan orang yang akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja dengan menunjukkan surat keterangan kunjungan silaturahmi dari masjid ke masjid. Hanya saja, setelah mereka diperiksa anggota Satreskrim Polres Kulonprogo, korban tidak memiliki dokumen sah.
“Dokumen yang tidak ada itu visa kerja. Tapi pada prinsipnya mens rea [unsur kesalahan] sudah ada dengan cara mengelabui dan menunjukkan keterangan salah satu masjid di Magelang bahwa mereka akan mengadakan kunjungan agama,” katanya.
BACA JUGA: Waga Bantul Diminta Waspada Kejahatan Perdagangan Orang
Selain itu, korban juga tidak dapat menunjukkan surat penerimaan kerja di Malaysia. Menurut dua pelaku, korban berjumlah delapan orang akan dipekerjakan di bidang konstruksi. Hanya saja, korban justru mengaku tidak diberi tahu informasi sektor pekerjaan tujuan.
“Para korban belum diminta sejumlah uang oleh pelaku karena ada kesepakatan bahwa korban akan membayar Rp10 juta dari gaji yang mereka terima ketika telah bekerja di Malaysia,” ucapnya.
Melalui KTP, diketahui, mayoritas korban berasal dari Jember Jawa Timur antara lain dengan inisial JU, 27; AM, 28; Gu 20; OFA 28; AP, 25, Su 44; IH 46; dan MHAM 16. Kedelapan orang tersebut berjenis kelamin laki-laki dan bukan warga DIY.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Kulonprogo mengamankan barang bukti (BB) antara lain 10 paspor, 10 tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur, tiga lembar bukti booking tiket Air Asia Kuala Lumpur-Pekan Baru, dan enam bendel hasil medical check up.
Selain itu, ada juga barang bukti berupa surat keterangan jalan mengadakan kunjungan masjid ke masjid mengamalkan agama, sembilan potong jubah lengan panjang putih, tiga kopiah putih yang digunakan rombongan saat akan berangkat dari YIA ke Malaysia, dua ponsel Samsung dan Realme.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku TPPO disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. “Kami mengimbau apabila ada yang mau bekerja ke luar negeri untuk mendaftar pada penanggung jawab yang resmi,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement