Waga Bantul Diminta Waspada Kejahatan Perdagangan Orang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Warga Bantul diminta mewaspadai modus kejahatan perdagangan orang yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana merespons maraknya kasus perdagangan orang di sejumlah wilayah di Indonesia akhir-akhir ini.
Advertisement
Dia menyebut salah satu modus operandi yang digunakan oleh para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah mengiming-imingi korban pekerjaan di luar negeri dengan tawaran pengurusan paspor.
BACA JUGA: Ditertibkan, Pengamen di Malioboro Kerap Kabur ke Pasar Beringharjo
Menurutnya korban TPPO tergiur untuk bisa mendapatkan pekerjaan di luar negeri salah satunya karena pengurusan administrasi seperti paspor dipermudah.
“Para pelaku akan memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan dan membelikan tiket pesawat pergi pulang. Namun, sebenarnya dengan menyelundupkan korban ke negara lain dengan tujuan berbeda,” kata I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (14/6/2023).
Korban yang kurang informasi dikelabui dengan iming-iming pekerjaan dan meminta tanda tangan kontrak dengan bahasa yang kurang dimengerti.
Hal tersebut padahal hanya jebakan yang berpotensi menjerumuskan korban untuk dieksploitasi atau dipekerjakan kepada pihak pemberi kerja yang kurang bertanggung jawab.
Perekrutan yang dilakukan pelaku TPPO tanpa melibatkan perusahaan resmi kata dia, menjadikan praktik kejahatan ini sulit dilacak.
Pelaku TPPO dapat dijerat dengan UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman paling singkat 15 tahun. Pelaku juga mendapatkan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Dirinya berharap masyarakat untuk melaporkan kejadian atau aktivitas yang mencurigakan dengan indikasi TPPO, sehingga tidak semakin banyak korban yang tergiur tawaran pekerjaan dari pihak yang tidak jelas.
Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti memastikan belum ada laporan kasus TPPO di Bantul. Menurutnya maraknya kasus TPPO di sejumlah wilayah karena banyak calon pekerja migran tertipu informasi pekerjaan di media sosial.
“Kekhawatiran kami adalah bagi para PMI [pekerja migran Indonesia] yang mengakses media sosial secara mandiri tanpa memastikan kebenaran informasi kerja di luar negeri tersebut,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi TPPO, Disnakertrans Bantul terjun ke masyarakat seperti mendatangi sekolah dan kelurahan untuk menyosialisasikan berbagai bentuk ketenagakerjaan terutama penyaluran kerja keluar negeri. Isiturul menyampaikan penempatan kerja secara resmi harus melalui rekomendasi Disnakertrans.
Lembaga Pelatihan Kerja menurutnya tidak dapat menempatkan tenaga kerja ke luar negeri dan hanya bisa menyalurkan magang ke perusahaan luar negeri setelah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat. Adapun untuk pekerja migran asal Bantul yang berangkat secara resmi tahun ini ke luar negeri tercatat sebanyak 111 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement