Advertisement

Majelis Buruh: BSU Perlu Sasar Pekerja Informal dan Didukung Program Jangka Panjang

Lugas Subarkah
Jum'at, 11 Juli 2025 - 23:37 WIB
Ujang Hasanudin
Majelis Buruh: BSU Perlu Sasar Pekerja Informal dan Didukung Program Jangka Panjang Ilustrasi bantuan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Ribuan pekerja di DIY menerima Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp600.000. Bantuan ini dinilai hanya sebatas langkah jangka pendek dan perlu didukung dengan sasaran yang lebih luas serta program jangka panjang.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, menjelaskan BSU adalah langkah jangka pendek dan belum menyentuh akar masalah ketimpangan sosial dan struktural di sektor tenaga kerja termasuk di DIY.

Advertisement

“Idealnya, kebijakan seperti BSU harus ditingkatkan nilainya atau disesuaikan dengan indeks biaya hidup daerah. Untuk DIY, berada dikisaran Rp3,5 juta. Angka 600.000 terlalu kecil jika dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli,” ujarnya, Jumat (12/7/2025).

BSU menurutnya juga perlu diperluas sasarannya ke pekerja informal, karena mayoritas pekerja Indonesia termasuk DIY berada di sektor informal. “Hal ini bisa diperbarui dengan pendataan partisipatif, mengembangkan sistem digitalisasi, dan integrasi dengan DTKS [Data Terpadu Kesejahteraan Sosial],” paparnya.

BACA JUGA: Kasus Leptospirosis di Jogja Tinggi, Dinkes Ambil Sampel Tikus di Rumah Pasien

Selain itu, BSU juga perlu dikaitkan dengan program jangka panjang seperti pelatihan kerja dan sebagainya yang lebih berkelanjutan. “Misalnya subsidi upskilling atau insentif bagi perusahaan yang mempertahankan pekerja,” ungkapnya.

Jika hanya mengandalkan BSU tanpa pembaruan sistem ketenagakerjaan, kebijakan ini menurutnya tidak memberikan solusi signifikan. “Harus ada pembaruan sistem ketenagakerjaan via revisi UU Tenaga Kerja dan perlindungan sosial yang lebih luas,” ujarnya.

Sepertio diketahui, BSU merupakan bantuan untuk seluruh pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) No. 5/2025. Ada sejumlah ketentuan yang bisa membuat pekerja mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp300.000 per bulan, yang diberikan dua kali pada Juni-Juli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KEK Batang Harus Jadi Jantung Ekonomi Nasional

News
| Jum'at, 11 Juli 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025

Wisata
| Rabu, 09 Juli 2025, 14:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement