Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja 2 November 2026, Ada 12 Keberangkatan
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin, 2 November 2026. Ada 12 pilihan keberangkatan dari Palur, mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomo\n
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan lima tahunan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM di Kota Jogja di Bulan Oktober 2025:
SIM Keliling Simon Palace
Lokasi Lapangan Sewandanan (Depan Puro Pakualaman)
Jadwal setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
SIM Keliling Malam Minggu
Lokasi Alun-Alun Kidul (Area Sasono Hinggil)
Jadwal setiap hari Sabtu Malam pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.
SIM Mall Pelayanan Publik
Lokasi di Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja
Jadwal Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polresta Jogja. Adapun syarat perpanjangan SIM antara lain E-KTP, SIM Lama diifotocopy rangkap dua, surat keterangan dokter, surat keterangan psikologi.
Demikian jadwal SIM keliling di Kota Jogja. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah ketika terjadi kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin, 2 November 2026. Ada 12 pilihan keberangkatan dari Palur, mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB.
Polri melarang seluruh personel menggunakan vape di dalam maupun luar lingkungan kerja. Kebijakan berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Harga iPhone di iBox berubah pada November 2026. iPhone 15 dan 17e naik, sedangkan beberapa varian iPhone 18 Pro turun hingga Rp1 juta.
Aroma tanah basah setelah hujan disebut petrichor. Wangi khas ini berasal dari geosmin, bakteri tanah, minyak tumbuhan, dan proses jatuhnya air hujan.
Riset Pew Research menunjukkan 58 persen warga AS menganggap media sosial sebagai saluran penting untuk memperoleh berita dan informasi.
Radja Nainggolan dituntut dua tahun penjara dan denda Rp2,12 miliar di Belgia atas dugaan pencucian uang. Simak perkembangan kasusnya.