Advertisement
Waspada Jual Beli Kekancingan Palsu, Begini Modusnya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat yang memanfaatkan tanah kasultanan atau sultan ground hendaknya berhati-hati. Pasalnya telah terjadi dugaan jual beli kekancingan palsu yang diklaim sebagai izin atas pemanfaata tanah tersebut. Kasus ini berhasil diungkap Polda DIY dengan menangkap dan menetapkan satu orang tersangka berinisial TPS, 60, warga Kota Jogja.
Kasus ini bermula saat korban bernama Adit, 25, warga Klaten yang akan memanfaatkan tanah sultan ground di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul. Ia langsung membangun kafe tiga lantai hanya dengan dasar Surat Kekancingan : XX/GNKD/TP.TT.GRM.M/XX-XX-2023.
Advertisement
Padahal obyek tanah tersebut tercatat bagian dari SHM Nomor : XXXXX/Ngestirejo, SU tanggal XX/XX/2016 Nomor XXXXX/Ngestiharjo/2016, seluas 104.600 m2 atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017.
"Jadi objek tanah yang diakui oleh tersangka TPS ini sebetulnya sudah bersertifikat atas nama Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko Kamis (16/10/2025) lalu.
BACA JUGA
Menurutnya secara hukum positif, objek tanah tersebut sah atas nama Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang dikeluarkan oleh pihak BPN. Adapun dari sisi pemanfaatan, pihak yang berwenang untuk mengelola dan pemanfaatan tanah milik Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat adalah kewedanan panitikismo.
"Ini sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan maupun Pergub Daerah Istimewa Yogyakarta tentang tata cara pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kesultanan dan tanah Kadipaten yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta," ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengeluarkan surat ijin pemanfaatan/kekancingan Tanah Sultan Ground tanpa hak. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai keturunan Hamengkubuwono VII. Soal penelusuran keturunan, aspek tersebut dikatakan Panungko bukan menjadi ranah kepolisian. "
"Beliau [pelaku] ini tidak termasuk di dalam kawedanan panitikismo yang berhak untuk memanfaatkan atau mengelola tanah-tanah Kasultanan," katanya.
Dari kekancingan palsu tersebut korban membayar Rp10 juta. Meski demikian korban sudah membangun kafe di atas lahan tersebut senilai Rp900 juta.
Dari kasus penerbitan kekancingan palsu ini polisi menyita satu buah stempel berlogo mahkota padi dan kapas dan bertuliskan HB VII. Satu lembar surat keterangan 3 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Keluarahan Patehan Kecamatan Kraton Yogyakarta. Satu embar surat keterangan Tepas Darah Dalem Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat tanggal 7 Januari 2023 atas nama TPS alias KRT WD.
Waspada
Satu bendel Surat Undang-Undang “RIJKSBLAD” Kasultan Tahun 1918. Satu lembar fotocopy SHM seluas seluas 104.600 m persegi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017.
Kemudian satu lembar sertifikat kekancingan Magersari surat ijin pemanfaatan mengelola, memakai, menempati lahan Sultan Ground, Tanah Kas Desa dalam Hak eigendong/Hak milik atas Tanah Gusti Raden Mas Moertedjo alias Sultan HB VII alamat Tanjungsari, Gunungkidul tgl 6 Juni 2023 yang ditandatangani oleh TPS.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes. Pol. Ihsan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk praktik kejahatan penipuan dan atau pemalsuan surat-surat kepemilikan atau izin pemanfaatan Tanah Kasultanan (Sultan Ground/SG) dan Tanah Kadipaten (Pakualaman Ground/PAG)
"Terkait dengan pemberian izin, penggunaan dan pemanfaatan tanah-tanah Kasultanan harus seijin dari Pihak Kasultanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan serupa diminta Ihsan segera melapor ke Polda DIY," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ribuan Orang Gelar Aksi Tolak Kebijakan Pemerintah di New York
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement