Lelang Cabai Digital Bantu Petani Bantul Hindari Harga Tengkulak
Lelang cabai digital di Bantul membantu petani mendapat harga lebih tinggi dibanding pengepul, dengan total 1,7 ton sudah dilelang.
Para konsumen Malioboro City kembali mendatangi Polda DIY untuk melaporkan pengrmbang kasus penggelapan, Selasa (19/3/2024), Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Apartemen Malioboro City terus bergulir. Setelah belasan korban melaporkan pengembang ke Polda DIY beberapa waktu lalu, kini seorang ibu yang turut menjadi korban jual beli apartemen itu kembali melaporkan pihak pengembang ke aparat kepolisian.
Adalah Ratna Herawati warga Sidoarum, Sleman yang menjadi korban jual beli apartemen itu. Dia melaporkan kasus dugaan penggelapan itu dengan didampingi oleh pengurus Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City (PAMCR). Laporan itu terkait dengan dugaan penipuan/perbuatan curang terkait UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUBP dan atau 372 KUHP.
"Saya melaporkan pengembang karena sampai saat ini tidak diproses balik nama sedangkan saya sudah menyerahkan sejumlah uang ke salah satu pegawai mereka," jelas Ratna, Selasa (19/3/2024).
Ia menjelaskan sebagai konsumen dirinya dijanjikan proses balik nama dan sudah menunggu kurang lebih selama enam tahun. Namun saat menanyakan perkembangan dari aktivitas jual beli itu ke salah satu pegawai dari pengembang, ia hanya memperoleh janji tanpa kejelasan nasib.
"Selalu janji-janji saja dan sampai puncaknya hari ini, saya melaporkan kasus ke Polda DIY mengingat pengembang yang sulit dihubungi dan tidak ada pernah ada kejelasan," katanya.
Baca Juga
Perjuangan Berbulan-bulan Korban Apartemen Malioboro City Tak Jua Membuahkan Hasil
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Korban Malioboro City Mendesak Kejati DIY Tetapkan Tersangka Lain
Ketua PPAMCR Edi Hardiyanto menyampaikan laporan ini membuktikan semakin banyak korban-korban yang dirugikan oleh pengembang PPJB yang sudah dibayarkan sebagai tanda jadi untuk proses balik nama tidak diproses balik nama oleh pengembang
"Ini harus ada tindakan tegas secara hukum tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kasus Malioboro City harus dituntaskan tidak bisa didiamkan saja," ungkap Edi.
Sekretaris PPAMCR Budijono menyebut akan mengawal kasus ini sehingga hak-hak konsumen harus dipenuhi. Para korban pun akan terus memperjuangkan sampai mendapatkan hak berupa SHM. "Kami akan perjuangkan dan kami akan melakukan upaya hukum yang lain demi memperjuangkan hak para konsumen. Pemerintah atau negara harus turun tangan," kata Budijono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lelang cabai digital di Bantul membantu petani mendapat harga lebih tinggi dibanding pengepul, dengan total 1,7 ton sudah dilelang.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.
KBRI Bangkok mengimbau WNI di Thailand memantau cuaca dan kondisi jalan untuk mengantisipasi banjir hingga 7 Oktober 2026.
Hashim mundur dari WIFI. Pengamat menilai Internet Rakyat dan pemanfaatan spektrum 1,4 GHz tetap berjalan sesuai komitmen perusahaan.
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan UMKM secara merata hingga tingkat kampung melalui promosi, pemasaran, dan dukungan berkelanjutan.
Cek Kesehatan Gratis atau CKG telah menjangkau 99,1 juta jiwa pada 2026 dan ditargetkan mencapai 130 juta jiwa.