Advertisement

Perjuangan Berbulan-bulan Korban Apartemen Malioboro City Tak Jua Membuahkan Hasil

Yosef Leon
Minggu, 25 Februari 2024 - 16:57 WIB
Arief Junianto
Perjuangan Berbulan-bulan Korban Apartemen Malioboro City Tak Jua Membuahkan Hasil Sejumlah korban apartemen Malioboro City saat melaporkan kasus yang dialami ke Polda DIY beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Korban investasi apartemen Malioboro City hingga kini terus berjuang untuk sebuah harapan mendapat legalitas Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM SRS). Hingga kini total terdapat sembilan orang yang belum sama sekali melakukan serah terima unit apartemen.

Sekretaris Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City, Budijono mengatakan pihaknya telah berbulan-bulan berjuang agar mendapat kepastian soal serah terima apartemen itu. Namun, selama 10 tahun para korban tak jelas nasibnya. "Tanpa terasa, sudah delapan bulan kami berjuang untuk menuntut legalitas SHM SRS apartemen kami yang tidak ada kejelasan hampir 10 tahun, dengan tidak bertanggungjawabnya pihak pengembangan untuk memecah sertifikat induk atas tanah yang di atasnya berdiri apartemen kami," jelas Budijono, Minggu (25/2/2024). 

Advertisement

Budijono menerangkan, tanpa sepengetahuan dan seizin para konsumen, sertifikat tanah tersebut pada 2015 lalu diagunkan ke sebuah bank dan pada 2016 di-take over oleh bank tersebut. Lebih runyam lagi take over tersebut membuahkan wanprestasi pihak pengembang dan menyebabkan tanah tersebut dilelang oleh bank yang mengambil alih lewat KPKNL Jogja.  "Karena tidak ada pihak yang berminat, bank berinisiatif mengikuti dan memenangkan lelang tersebut sekitar Agustus 2019. Status hak kami yang semakin tidak jelas membuat kami bergerak awal Juni 2023 untuk meminta pertanggungjawaban pengembang untuk menyelesaikan perizinan dan menerbitkan sertifikat konsumen," jelas Edi, koordinator pemilik apartemen. 

Dalam perjuangan mendapatkan hak melalui institusi pemerintahan dari level kabupaten sampai pusat, para korban mulai membuahkan hasil dan mulai ada tanda-tanda positif kejelasan. Namun, terdapat sembilan korban lain yang justru melaporkan pengembang ke pihak kepolisian karena sama sekali belum mendapatkan unit apartemen meski sudah membayar lunas.

"Akan tetapi kami sangat kaget, ternyata selain kami masih ada konsumen yang lebih miris lagi nasibnya. Mereka sampai dengan detik ini masih belum menerima unit padahal sudah melakukan pembayaran sampai lunas, bahkan ada juga yang belum menerima PPJB maupun unitnya," jelas Budijono.

Henry Irawan, salah seorang korban mengaku sampai saat ini belum menerima unit apartemen. Dia telah berkali-kali menghubungi pihak pengembang untuk menanyakan kapan serah terima unit akan dilakukan, tetapi usaha mereka sia-sia. "Bahkan saat ini kami tidak bisa menghubungi pihak pengembang lewat telepon. Karena tidak ada itikad baik dari pengembang, akhirnya pada 17 Februari 2024 dan 21 Februari 2024, sembilan orang konsumen yang memiliki 12 unit di Malioboro City apartemen melaporkan dugaan tindakan pidana ini ke Polda DIY," jelas Henry.

BACA JUGA: Korban Apartemen Malioboro City Minta Diskresi ke Bupati Sleman

Senada, korban lainnya, Bingrosalto L Tobing yang menyebutkan bahwa perjuangan sembilan orang tersebut telah dilakukan selama lebih dari lima tahun tanpa ada kejelasan dari pengembang. "Kami sembilan orang ini yang belum sama sekali mendapatkan unit apartemen telah berjuang selama lima tahun. Namun tak ada hasil sama sekali," jelas Bingrosalto.

Bahkan pihaknya kaget mendengar kabar bahwa orang yang diduga staf/satpam dari pihak pengembang kini justru dikabarkan digrebeg pihak kepolisian karena kasus narkoba di salah satu unit no A07-05. Unit tersebut terdaftar atas nama pemilik R.I.L yang juga belum di serah terimakan oleh pengembang IH. 

Padahal menurut Bingrosalto, beberapa pemilik yang belum mendapatkan unitnya menyatakan bahwa ketika mereka datang dari luar kota untuk melihat unitnya, staff pengembang menyatakan bahwa dia tidak memegang kunci ruangnya. "Ini salah satu contoh, pihak pengembang tidak memiliki Itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran

News
| Sabtu, 27 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement