Advertisement

Promo November

Tak Kunjung Mendapatkan Haknya, Korban Apartemen Malioboro City Akan Lapor ke Bareskrim Mabes Polri dan Komisi III DPR RI

Yosef Leon
Jum'at, 15 Maret 2024 - 16:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Tak Kunjung Mendapatkan Haknya, Korban Apartemen Malioboro City Akan Lapor ke Bareskrim Mabes Polri dan Komisi III DPR RI Para korban jual beli apartemen Malioboro City berharap Kapolri dan Komisi III DPR RI segera turun tangan membentuk Tim Khusus Kejahatan Korporasi dan membantu menyelesaikan kasus mereka. Dok. Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Belasan korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City berencana untuk melaporkan kejadian yang dialami mereka ke Bareskrim Mabes Polri dan Komisi III DPR RI. Sebab sampai kurang lebih 10 tahun sebanyak 12 korban masih belum mendapatkan haknya padahal sudah melakukan pembayaran secara lunas.

"Kami berharap Kapolri Pak Listyo dan Komisi III pak Bambang Pacul bisa turun tangan membantu para korban kasus Malioboro City," jelas Edi Hardiyanto, Ketua Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMCR), Jumat (15/03/2024).

Advertisement

Edi menjelaskan, para korban sudah bersurat resmi kepada Kapolda DIY untuk mendesak penegakan hukum bisa dijalankan dengan tegas. Para korban meminta Kapolda DIY menindak bukan hanya para karyawan ditingkat bawah saja, tapi juga pemberi instruksi sampai petinggi dari pengembang.

"Kami berharap Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan memberikan atensi terkait kasus Malioboro City agar tetap diperhatikan, karena banyak korban yang sampai saat ini belum menerima unit dan dirugikan pengembang hingga puluhan Milyar rupiah," ungkap Edy.

Baca Juga

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Korban Malioboro City Mendesak Kejati DIY Tetapkan Tersangka Lain

Perjuangan Berbulan-bulan Korban Apartemen Malioboro City Tak Jua Membuahkan Hasil

Korban Apartemen Malioboro City Minta Diskresi ke Bupati Sleman

Salah satu korban Djinata, 63, warga Lasem, Jawa Tengah mengaku sudah selama 10 tahun berupaya menanyakan ke pihak pengembang dan hanya terus berikan janji. Bahkan pihak pengembang tidak bisa dihubungi untuk minta unit yang sudah di bayar lunas.

"Bukti-bukti semua saya siapkan dan sudah saya serahkan ke penyidik bahkan temen-temen yang senasib sudah mendatangi ke kantor pengembang. Namun jawabnya hanya besok-besok hingga tidak ada kepastian selama 10 tahun. Kami menuntut perusahaan ini harus bertanggung jawab atas perbuatan secara pidana," jelas Djinata.

Djinata menambahkan memiliki bukti bukti yang lengkap, saksi dan para ahli korporasi hingga ahli hukum pidana yang menyatakan para pimpinan perusahaan yang terlibat dalam memberikan instruksi, wajib mempertangjawabkan secara pidana. Pihaknya berharap ada tim khusus atau tim gabungan dalam pemberantasan mafia korporasi itu karena semakin marak dan merugikan konsumen.

"Kami mohon agar Kapolri, Kapolda, Kompolnas dan Komisi III membentuk tim khusus yang turun tangan langsung, karena sampai sekarang kasus nya masih berproses di Polda DIY," jelas Djinata.

Sekretaris PPAMCR Budijono mengungkapkan, selain menindak pengembang, korban juga mengawal perusahaan induk pengembang dalam proses perizinan sehingga para konsumen yang selama ini menjadi korban segera mendapatkan legalitasnya berupa SHM SRS.

"Hak-hak konsumen harusnya dilindungi. Negara harus turun tangan ini mafia kelas kakap, jangan pegawainya tapi pemberi intruksi harus menjadi tersangka bukti jelas sudah ada," jelas Budijono

Menurutnya, dugaan penipuan yang terjadi itu justru merugikan iklim usaha dan investasi di DIY. Pihaknya juga berharap Gubernur DIY bisa membantu para korban. "Dunia investasi di DIY sangat dirugikan akibat ulah pengembang nakal. Kita berharap Gubernur DIY Sri Sultan HB X selaku penguasa Jogja bisa membantu kami," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement