Advertisement
Tak Kunjung Mendapatkan Haknya, Korban Apartemen Malioboro City Akan Lapor ke Bareskrim Mabes Polri dan Komisi III DPR RI

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Belasan korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City berencana untuk melaporkan kejadian yang dialami mereka ke Bareskrim Mabes Polri dan Komisi III DPR RI. Sebab sampai kurang lebih 10 tahun sebanyak 12 korban masih belum mendapatkan haknya padahal sudah melakukan pembayaran secara lunas.
"Kami berharap Kapolri Pak Listyo dan Komisi III pak Bambang Pacul bisa turun tangan membantu para korban kasus Malioboro City," jelas Edi Hardiyanto, Ketua Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMCR), Jumat (15/03/2024).
Advertisement
Edi menjelaskan, para korban sudah bersurat resmi kepada Kapolda DIY untuk mendesak penegakan hukum bisa dijalankan dengan tegas. Para korban meminta Kapolda DIY menindak bukan hanya para karyawan ditingkat bawah saja, tapi juga pemberi instruksi sampai petinggi dari pengembang.
"Kami berharap Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan memberikan atensi terkait kasus Malioboro City agar tetap diperhatikan, karena banyak korban yang sampai saat ini belum menerima unit dan dirugikan pengembang hingga puluhan Milyar rupiah," ungkap Edy.
Baca Juga
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Korban Malioboro City Mendesak Kejati DIY Tetapkan Tersangka Lain
Perjuangan Berbulan-bulan Korban Apartemen Malioboro City Tak Jua Membuahkan Hasil
Korban Apartemen Malioboro City Minta Diskresi ke Bupati Sleman
Salah satu korban Djinata, 63, warga Lasem, Jawa Tengah mengaku sudah selama 10 tahun berupaya menanyakan ke pihak pengembang dan hanya terus berikan janji. Bahkan pihak pengembang tidak bisa dihubungi untuk minta unit yang sudah di bayar lunas.
"Bukti-bukti semua saya siapkan dan sudah saya serahkan ke penyidik bahkan temen-temen yang senasib sudah mendatangi ke kantor pengembang. Namun jawabnya hanya besok-besok hingga tidak ada kepastian selama 10 tahun. Kami menuntut perusahaan ini harus bertanggung jawab atas perbuatan secara pidana," jelas Djinata.
Djinata menambahkan memiliki bukti bukti yang lengkap, saksi dan para ahli korporasi hingga ahli hukum pidana yang menyatakan para pimpinan perusahaan yang terlibat dalam memberikan instruksi, wajib mempertangjawabkan secara pidana. Pihaknya berharap ada tim khusus atau tim gabungan dalam pemberantasan mafia korporasi itu karena semakin marak dan merugikan konsumen.
"Kami mohon agar Kapolri, Kapolda, Kompolnas dan Komisi III membentuk tim khusus yang turun tangan langsung, karena sampai sekarang kasus nya masih berproses di Polda DIY," jelas Djinata.
Sekretaris PPAMCR Budijono mengungkapkan, selain menindak pengembang, korban juga mengawal perusahaan induk pengembang dalam proses perizinan sehingga para konsumen yang selama ini menjadi korban segera mendapatkan legalitasnya berupa SHM SRS.
"Hak-hak konsumen harusnya dilindungi. Negara harus turun tangan ini mafia kelas kakap, jangan pegawainya tapi pemberi intruksi harus menjadi tersangka bukti jelas sudah ada," jelas Budijono
Menurutnya, dugaan penipuan yang terjadi itu justru merugikan iklim usaha dan investasi di DIY. Pihaknya juga berharap Gubernur DIY bisa membantu para korban. "Dunia investasi di DIY sangat dirugikan akibat ulah pengembang nakal. Kita berharap Gubernur DIY Sri Sultan HB X selaku penguasa Jogja bisa membantu kami," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Jadwal KA Prameks Joga-Kutoajo PP Khusus Angkutan Lebaran 2025
- Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Tak Perlu Repot Cari Parkir, Ini Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat Wisata
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 1 April 2025,Garebeg Sawal, Abdi Dalem Palawija Tampil Lagi
Advertisement
Advertisement