Korban Apartemen Malioboro City Minta Diskresi ke Bupati Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Para korban dugaan penipuan Malioboro City yang terancam kerugian ratusan miliar rupiah dari pembelian apartemen itu meminta diskresi atau kebijakan khusus. Diskresi itu dimaksudkan jadi solusi bagi korban apartemen Malioboro City agar tidak tertipu dan merugi.
Diskresi tersebut berupa pemindahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Malioboro City yang dipegang PT. Inti Hosmed sebagai pengembang dialihkan ke Bank MNC sebagai pemilik SHM tanah di apartemen tersebut. “Pemindahan IMB tersebut dilakukan agar Bank MNC dapat segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi [SLK],” kata Sekretaris Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City Regency Budijono, Rabu (27/9/2023).
BACA JUGA : 2 Perusahaan Malaysia Tertarik Bangun Apartemen di IKN
Advertisement
Budijono menjelaskan pengurusan SLF diperlukan segera agar bisa dilakukan pertelaan dan pembagian Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS). “Sudah sejak beberapa tahun lalu kami dijanjikan diberikan SHMRS oleh pengembang tapi hingga kini tidak diberikan, dengan mengurus SLF ini langkah-langkah selanjutnya untuk memenuhi hak dan keadilan kami akan terpenuhi,” paparnya.
Masalahnya, pemindahan IMB tak bisa dilakukan serta merta karena tidak diatur dengan jelas. “Untuk itu kami minta agar Bupati Sleman memberikan diskresi, agar langkah ini dapat ditempuh dan jadi solusi bersama,” tegasnya.
Diskresi hanya bisa dilakukan Bupati, lanjut Budijono, lantaran ia yang memiliki kebijakan. “Kepala dinas terkait tak bisa melakukannya, ini butuh kebijakan Bupati Sleman. Sebelumnya kami juga sudah beraudiensi dengan ibu Bupati Sri Kustini pada Agustus lalu dan beliau juga berjanji akan membantu kami mendapat keadilan juga,” ungkapnya.
Audiensi antara Sri Kustini dan para korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City dilakukan pada 9 Agustus silam. “Tapi sampai sekarang belum ada langkah konkret dari Bupati, misalnya dengan menunjuk dinas tertentu untuk mengkoordinir pengawalan kasus ini,” katanya.
Budijono meminta agar Bupati Sleman bertindak tegas supaya kasus ini dapat segera terselesaikan dengan menunjuk koordinator di lingkungan Pemkab Sleman. “Misalnya bisa Biro Hukum, Sekda, atau dinas terkait, siapa saja asal jelas. Sehingga kalau ada koordinatornya komunikasi mudah dilakukan dan langkah taktis bisa disusun bersama,” terangnya.
BACA JUGA : Pengusaha Toko Cabuli Belasan Remaja di Apartemennya
Pengembang apartemen Malioboro City, jelas Budijono, selain diduga melakukan penipuan pada korban ternyata juga tak mematuhi Pemkab Sleman dengan tak memberikannya fasilitas umum (fasum) ke pemerintah. “Dalam aturan itu jelas bahwa fasum harus diserahkan ke pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Sleman, tapi sampai sekarang tidak diberikan. Sehingga ini Pemkab juga harus tegas,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
Advertisement
Advertisement