Pengusaha Toko Cabuli Belasan Remaja di Apartemennya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria ditangkap polisi karena diduga mencabuli belasan anak di bawah umur di apartemen miliknya. Para korban yang rerata berusia 13-17 tahun menerima ajakan pelaku karena iming-iming sejumlah uang.
Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko menjelaskan tersangka adalah BM, 54, warga Bantul. BM yang kesehariannya memiliki usaha toko ini mencabuli para korban di sebuah apartemen yang ia sewa di wilayah Sleman, dalam rentang waktu Juli 2022 hingga Januari 2023.
Advertisement
Kasus ini pertama kali terungkap oleh seorang guru salah satu sekolah di Sleman yang memeriksa ponsel para pelajar yang kedapatan membolos.
Di ponsel salah satu siswi, guru tersebut mendapati chat di sebuah aplikasi yang membahas foto telanjang korban. “Guru itu lalu melaporkan ke Polda DIY dan kami tindaklanjuti,” ujarnya, Senin (29/5/2023).
BACA JUGA: Bejat! Pria di Kalasan Sleman Diduga Cabuli 10 Anak
Setelah memeriksa beberapa saksi dan korban, polisi menetapkan BM sebagai tersangka dalam tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dari hasil investigasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 17 korban anak di bawah umur.
Dari pemeriksaan forensik digital pada ponsel BM, polisi menemukan banyak video para korbannya saat sedang melakukan hubungan badan dengan BM. Kepada polisi, BM mengaku merekamnya hanya untuk konsumsi pribadi.
Dalam menjalankan aksinya, BM mengiming-imingi para korban dengan uang sebesar antara Rp300.000-Rp800.000. “Awalnya BM merayu korban N, yang waktu itu berusia 16 tahun. N ini lalu mengajak teman-temannya yang lain hingga 17 orang,” kata dia.
BM bertemu dengan korbannya dari pergaulan di kafe-kafe. Selain korban anak-anak, BM juga sering melakukannya dengan perempuan-perempuan dewasa. “Namun, kami lebih fokus ke penanganan korban anak di bawah umur karena menjadi perhatian bersama terkait dengan pencabulan anak,” katanya.
Atas perbuatannya, BM disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DIY, Sylvi Dewajanti, mengatakan KPAI DIY fokus menangani para korban. “Kami akan men-tracing di sekolah, karena kalau kasusnya banyak seperti ini kami akan lihat seberapa dampaknya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement