Harianjogja.com, SLEMAN —Seorang pedagang cireng berinisial SR (26) perempuan warga Prambanan, Klaten nekat melakukan penipuan dan penggelapan belasan motor rental yang disewanya.
Belasan motor yang disewa SR dari sebuah rental kendaraan di Kledokan, Caturtunggal justru digadaikan, hingga membuat pemilik rental rugi ratusan juta rupiah.
BACA JUGA: Penipuan Sindikat Internasional Diungkap Polda DIY, Polisi Endus Potensi Terkait Judi Online
Kapolsek Depok Barat, AKP Andika Arya Pratama mengungkapkan aksi penipuan dan penggelapan dakukan SR dari rentang bulan Mei hingga Agustus 2024. SR mulai melancarkan aksinya Minggu (12/5/2024).
Kala itu sekitar pukul 15.00 WIB tersangka SR datang ke rental milik AS yang terletak di Kledokan, Caturtunggal, Depok. Tersangka menyewa satu unit kendaraan Scopy.
Mulai dari situ secara bertahap SR menyewa 11 unit motor lainnya dari tangan AS. Tak hanya motor, SR juga membawa satu unit mobil Brio dari rental milik AS.
"Pelaku SR datang ke rental untuk merental kendaraan. Jadi modus pelaku sendiri untuk pertama kali datang dan rental seperti biasa dan diberikan [kendaraan]. Lalu berjalannya waktu kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan oleh pelaku sejumlah 13 unit pelaku, terdiri dari 12 motor dan 1 mobil," terang Andika pada Selasa (27/8/2024) di Polresta Sleman.
Karena dilandasi kepercayaan karena sebelumnya sering menyewa kendaraan, korban melepas begitu saja belasan kendaraannya untuk disewa oleh korban. Namun lambat laun korban curiga tak ada kendaraannya yang dikembalikan oleh pelaku. Korban selanjutnya melaporkan kasus ini kepada polisi.
"Jadi pemilik rental percaya. Pada akhirnya korban curiga dari sekian banyak motor tidak ada yang kembali, semenjak itu langsung korban melapor ke Polsek," tandasnya.
Ternyata tanpa seizin pemilik rental, motor dan mobil tersebut digadaikan oleh SR. Motifnya korban menggunakan uang gadai tersebut untuk biaya hidup dan membayar hutangnya. "Pelaku sendiri menggadaikan kendaraan untuk keperluan pribadi," kata Andika.
Lantaran aksi tersangka, korban mengalami kerugian hampir setengah miliar. "Harga kerugian unit saja kisaran Rp450 juta, belum termasuk kerugian biaya sewa. Untuk biaya [gadai] kisaran Rp3,5 juta," tandasnya.
Tersangka selanjutnya berhasil ditangkap pada Jumat (16/8/2024), lalu ditahan di Polsek Depok Barat. Adapun barqng bukti yang diamanakan berupa satu unit ponsel, dua nota surat kendaraan, 12 unit motor dan satu mobil Brio.
Bayar Utang
Kepada awak media, SR mengaku tengah terlilit utang kepada renterir. Utang itu ia gunakan untuk modal usaha berjualan cireng namun gagal. Dari uang Rp50 juta yang ia pinjam, dia harus mengembalikannya menjadi Rp155 juta dalam waktu dua pekan.
Merasa terdesak, SR selanjutnya nekat menggadaikan kendaraan-kendaraan yang disewanya dari rental. "Karena kedesak harus membayar yang Rp50 itu, karena bunga berjalan sistemnya, jadi pinjem motor gadaiin, pinjem lagi gadaiin," ungkapnya.
Lewat aksinya ini, total SR mendapatkan uang hingga Rp96 juta dari menggadaikan motor dan mobil rental. Saat ditanya pemilik rental, SR beralasan motor-motor yang disewanya akan dipakai karyawannya untuk usaha."Ya pinjem rental mau buat jalan usaha karyawan," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.