Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Ilustrasi. Mafia tanah kas desa/Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Keterlibatan perangkat kalurahan dalam kasus mafia tanah kas desa mulai tercium. Salah satu indikasinya adalah pembiaran pembangunan di lahan tanah kas desa padahal belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.
Indikasi keterlibatan perangkat kalurahan bermain dan terlibat dalam kasus mafia tanah kas desa itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. Dia menyebut beberapa perangkat kalurahan di DIY telah diperiksa oleh Inspektorat DIY.
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejaksaan Tinggi DIY Panggil 40 Saksi, Siapa Saja?
“Logikanya ada pembangunan di tanah kas desa, pembangunnya besar tidak kecil seperti resort, perumahan berates unit, café, lapangan futsal, tapi kok perangkat kalurahan tidak tahu kan tidak mungkin,” jelasnya, Minggu (14/5/2023).
Perangkat kalurahan mana saja yang diperiksa Inspektorat DIY, Noviar masih merahasiakannya. “Nanti kalau hasilnya sudah keluar pasti tahu,” katanya.
Secara prosedur, jelas Noviar, izin penggunaan dan pemanfaatan tanah kas desa harus melalui pihak kalurahan terlebih dulu sebelum sampai ke Gubernur DIY. “Para pengembang dan pengusaha ini kan pasti lewat kalurahan sebelum menggunakan tanah kas desa, prosesnya setelah kalurahan ke kabupaten dan [terakhir] gubernur,” jelasnya.
Pengelola tanah kas desa atau pemegang hak anggaduh atau mengelola, lanjut Noviar, adalah perangkat kalurahan. “Kalau itu hak mengelola mereka [kalurahan] lalu tiba-tiba ada pembangunan disitu, masak enggak tahu, kalau enggak tahu [ada pembangunan], enggak logis itu,” ujarnya.
Noviar menyebut selain diperiksa Inspektorat DIY, perangkat kalurahan yang diduga terlibat kasus mafia tanah juga telah diperiksa Kejaksaan Tinggi DIY. “Hasil pemeriksaan nanti pasti diumumkan, ditunggu saja dan yang terlibat pasti tidak lolos dari jerat hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: Sultan Jogja Pastikan Kasus Perumahan Tanah Kas Desa di Maguwoharjo Dibawa ke Kejaksaan
Satpol PP DIY, tegas Noviar, akan terus memantau dan menertibkan penyalahgunaan tanah kas desa. “Sesuai Pergub, Perda, dan aturan yang ada kami akan tertibkan penyalahgunaan tanah kas desa,” katanya.
Terbaru, Satpol PP DIY telah memanggil tiga pihak yang diduga menyalahgunakan tanah kas desa di Maguwoharjo, Sleman. “Senin besok ada sebuah penginapan yang terindikasi pakai tanah kas desa tanpa izin di Panggang, Gunungkidul kami agendakan pemeriksaan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.