Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Kuasa hukum keluarga korban dan sejumlah perwakilan keluarga korban peristiwa penembakan Girisubo mendatangi Polda DIY, Senin (29/5/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Kuasa hukum dan sejumlah perwakilan keluarga dari korban peristiwa penembakan warga Girisubo, Gunungkidul, oleh anggota Polsek Girisubo, mendatangi Polda DIY, Senin (29/5/2023). Mereka memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Kuasa Hukum keluarga korban, Adnan Pambudi menjelaskan kedatangan mereka untuk mengonfirmasi Bidang Propam Polda DIY terkait dengan pelanggaran etik oleh Briptu MK dalam peristiwa tersebut. “Sudah diproses secara hukum, tidak hanya tersangka tetapi anggota lainnya,” katanya.
Dia menegaskan dalam peristiwa tersebut, tersangka tidak memiliki hak untuk memegang senjata dan telah mengetahui jika senjata yang dibawanya dalam kondisi terisi amunisi. “Tetapi tidak dihiraukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pascainsiden Penembakan saat Dangdutan, Kapolsek Girisubo Dimutasi
Menurutnya berdasarkan Perpol No. 7/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, apa yang sudah dilakukan tersangka termasuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga sepantasnnya mendapatkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Dalam proses ini kami berharap dari kepolisian juga terbuka. Dalam arti pelanggaran kode etik tidak hanya berhenti terhadap tersangka saja. Menurut hemat kami, mulai dari pihak kapolsek maupun regu yang pada waktu itu datang, ditelusuri secara mendalam untuk pelanggaran kode etiknya, karena ini tidak sesuai SOP,” ungkapnya.
Tak cuma kuasa hukum dan keluarga, pihak Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) juga ikut mengawal kasus ini. Pasalnya, korban yang tertembak senapan polisi saat acara konser dangdut pada 14 Mei 2023 tersebut, Aldi Aprianto, merupakan anggota PSHT.
Ketua Cabang PSHT Gunungkidul, Febri Lenggar, mengatakan PSHT akan konsisten mengawal kasus ini.
Dia berharap baik dari sisi pidana umum maupun kode etik, pelaku dapat dihukum sesuai peraturan yang berlaku. “Harapan kami nanti sampai di putusan, hasilnya mewakili keadilan kepada korban,” ungkapnya.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/5/2023) malam di Padukuhan Wuni, Kalurahan Ngloro, Girisubo, Gunungkidul. Dalam pengamanan hiburan musik, senjata yang dibawa Briptu MK tiba-tiba meletus dan mengenai korban hingga meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.