CKG di Jogja Dipadukan dengan Skrining TB, Anak Kelompok Rentan Jadi Sasaran
Pemkot Jogja memadukan CKG dengan skrining TB untuk menemukan kasus secara dini, menyasar anak kelompok rentan, kontak erat pasien, dan warga berisiko.
Kepala Biro Tapem Setda DIY, KPH Yudanegara (kiri) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Pemberian Insentif Bagi Anak Pemegang KIA di DIY, Jumat (23/6/2023)./Harian Jogja-Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, JOGJA—Capaian kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di DIY cukup tinggi. Berdasarkan data Bagian Bina Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biro Tapem Setda DIY, per 15 Juni 2023, jumlah kepemilikan KIA di DIY mencapai 679.117 anak atau 82,40% dari total jumlah anak sebagai sasaran KIA di DIY.
Hal tersebut tercapai karena upaya Bagian Bina Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biro Tapem Setda DIY bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota di DIY untuk menarik minat pendaftar KIA. Salah satunya melalui pemberian insentif bagi pemegang KIA.
Kepala Biro Tapem Setda DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara menyampaikan KIA sebagai bukti identitas resmi untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya.
Program ini menurut KPH Yudanegara telah berlaku sejak adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2/2016 tentang KIA.
Menurutnya sebagai upaya untuk meningkatkan minat orang tua mendaftarkan anak-anaknya yang berusia di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki KTP elektronik untuk memiliki KIA, pemberian insentif bagi pemegang KIA dilakukan.
Pemberian insentif tersebut diatur dalam Pergub DIY No 56/2017 tentang Peraturan Pelaksana Perda DIY No. 9/2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan KIA. “Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Pemda melakukan kerja sama dengan penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan insentif anak kepada pemegang KIA, dan kerja sama dengan penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan insentif anak kepada pemegang KIA tersebut diatur dalam perjanjian kerja sama,” katanya dalam penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Pemberian Insentif Bagi Anak Pemegang KIA di DIY, di Unit II Biro Tapem Setda DIY, Jumat (23/6/2023).
BACA JUGA: Ini Jadwal Pelayanan Perekaman KTP dan Penerbitan KIA bagi Siswa SLB di Gunungkidul
Dia pun berharap kesadaran orang tua agar anaknya memiliki KIA dapat terus meningkatkan di kemudian hari. “Dengan adanya insentif diharapkan dapat orang tua semakin sadar pentingnya KIA bagi anak-anaknya,” katanya.
Kepala Bagian Bina Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biro Tapem Setda DIY, Rokhani Yulianti menyampaikan KIA sebagai kartu identitas untuk anak-anak yang belum memiliki KTP elektronik memiliki sejumlah manfaat.
“Anak-anak yang memiliki KIA kan belum diwajibkan melakukan rekam sidik jari, tapi mereka sudah terdaftar di sistem informasi kependudukan atau SIAK, itu akan terintegrasi dengan pelayanan publik lainnya. Dengan memiliki KIA, data kependudukan menjadi lebih akurat, selain anak-anak punya akta kelahiran, karena KIA diterbitkan setelah anak-anak memiliki kartu kelahiran,” katanya.
Selain itu, menurutnya KIA juga bermanfaat sebagai pelengkap persyaratan pendaftaran sekolah, pelengkap persyaratan transaksi perbankan bagi anak, pendaftaran pelayanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lainnya. Selain itu, menurutnya KIA tersebut juga dapat menjadi dokumen pelengkap pendaftaran keimigrasian, dan mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang berlaku
Menurut Rokhani, tingginya capaian kepemilikan KIA di DIY didapatkan atas upaya Biro Tapem Setda DIY bersama dengan Disdukcapil di kabupaten/kota di DIY untuk melakukan sosialisasi, kerja sama dengan stakeholder terkait, serta upaya jemput bola yang dilakukan kepada sasaran KIA di DIY.
Selama ini menurut Rokhani, dukcapil kabupaten/kota melakukan kerja sama juga dengan beberapa rumah sakit untuk mengintegrasikan pelayanannya dengan menyediakan pengurusan kartu kelahiran serta KIA sekaligus. Selain itu ada pula pelayanan pembuatan KIA di sejumlah sekolah. Menurut Rokhani, ada pula pelayanan pembuatan KIA bagi anak-anak yang ada di sejumlah panti asuhan serta bagi anak-anak inklusi pun telah dilakukan. “Capaian itu karena kerjasama dengan dukcapil kabupaten/kota di DIY,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja memadukan CKG dengan skrining TB untuk menemukan kasus secara dini, menyasar anak kelompok rentan, kontak erat pasien, dan warga berisiko.
BGN DIY menggelar edukasi gizi serentak di seluruh SPPG pada 26-28 Agustus 2026 untuk memperkuat pemahaman gizi dan keamanan pangan MBG.
Draft RUU Perampasan Aset mengatur aset minimal Rp100 juta bisa dirampas negara, termasuk aset yang asal-usulnya tak dapat dibuktikan.
Polda Kalsel menguji cairan tepung berbasis pati singkong untuk menekan karhutla gambut, terutama di tiga wilayah prioritas.
Empat PNS Gunungkidul dijatuhi sanksi disiplin hingga penurunan pangkat dan jabatan. Ini rincian pelanggaran dan hukumannya.
Lahan hibah 30 hektare Meikarta masih diproses Kemenkeu. Rusun subsidi ditargetkan topping off akhir 2026.