Korban Mafia Tanah Kas Desa Berburu Aset Robinson, Pendamping: Ada yang Dibawa Notaris

Triyo Handoko
Triyo Handoko Rabu, 02 Agustus 2023 17:17 WIB
Korban Mafia Tanah Kas Desa Berburu Aset Robinson, Pendamping: Ada yang Dibawa Notaris

Sejumlah korban penyalahgunaan tanah kas desa saat mengadu ke posko pengaduan LKBH UP45 ditemui di Universitas Proklamasi 45, Sabtu (27/5/2023)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, JOGJA—Korban mafia tanah kas desa terus berusaha mengembalikan kerugiannya atas dugaan penipuan investasi yang mereka alami. Para korban kini sedang mencari aset-aset terdakwa mafia tanah kas desa Robinson Saalino.

Aset-aset ini dimaksudkan untuk dijual lalu hasilnya untuk mengembalikan investasi properti yang mereka bayarkan di atas tanah kas desa tersebut. Mekanisme untuk menjual aset Robinson dapat dilakukan dengan peradilan perdata dengan delik wanprestasi atau menyatakan pailit perusahaan Robinson.

Pendamping hukum korban mafia tanah kas desa, Ana Riana mengnaku akan menempuh segala jalur untuk mengembalikan kerugian para korban. “Mekanisme perdata dengan tuntutan wanprestasi atau pailit perusahan memungkinkan untuk mengembalikan kerugian korban, termasuk pidana juga akan kami jajal. Semuanya akan kami tempuh untuk keadilan korban” kata pria yang bekerja di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 itu.

BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Segera Periksa 3 Notaris

Rian menyebut para korban sudah bertemu Robinson dua kali. Pertama di pengadilan dan kedua di Lapas Wirogunan. “Dia hanya menyampaikan akan mengganti kerugian yang ada, tapi tidak jelas dengan cara apa dan kapan. Ini yang bikin korban kecewa dan nasibnya terkatung-katung,” jelasnya.

Pencarian aset Robinson, lanjut Rian, sudah ditemukan di dua lokasi. “Dia ini licik sekali menyembunyikan asetnya, dua lokasi yang sudah kami temukan itu asetnya berupa tanah dan masih atas nama pemilik sebelumnya. Kami sudah lihat sertifikatnya, lokasi, dan bentuknya, memang luar biasa sekali terdakwa ini liciknya,” terangnya.

Aset Robinson, menurut Riana, juga diduga dipegang oleh notaris yang biasanya digunakannya. “Kami menduga notaris ini juga ikut terlibat dalam kasus ini, indikasinya surat perjanjian investasi [SPI] ini dikeluarkan asal-asalan saja,” ujarnya.

Asal-asalnya notaris menerbitkan SPI ke korban, jelas Rian, dengan tidak akuratnya surat yang dibikin. “SPI itu belum ada nomor aktanya, belum ada alamat lokasinya, tapi sudah diberikan cap stempel, nomor surat, dan semacamnya,” paparnya.

Keterlibatan notaris Robinson yang akan diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, sambung Rian, sangat wajar dan masuk akal. “Wajar kalau akan diperiksa karena indikasi keterlibatannya kuat, kami mendukung upaya penyelidikan oleh Kejati ke notaris tersebut,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online