Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Ilustrasi caleg - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—KPU DIY masih terus memverifikasi dokumen administratif pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan merebutkan kursi DPRD DIY. Hasil sementara verifikasi administratif tersebut menunjukan 161 Bacaleg masih belum memenuhi syarat.
Selain ada Bacaleg yang belum memenuhi syarat, KPU DIY juga menyebut ada tujuh orang yang dicoret partai politiknya sehingga tidak bisa berlaga Pemilu 2024. Ketujuh Bacaleg tersebut dicoret dari tiga partai politik.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan menjelaskan pihaknya tengah memasuki tahap akhir verifikasi administrasi pendaftaran bacaleg. “Ini termin ketiga perbaikan, jadi kalau dalam verifikasi tidak memenuhi syarat maka gugur maju jadi caleg,” katanya, Senin (14/8/2023).
Zaenuri menjelaskan KPU DIY sudah mengadakan tiga termin perbaikan administratif pendaftaran Bacaleg. “Perbaikan termin pertama ada 95 Bacaleg yang memenuhi syarat, yang tidak ada 731 orang. Lalu termin kedua ada 658 Bacaleg yang lolos syaratnya, sedangkan yang tidak ada 161 orang. Termin terakhir ini kami sedang memeriksa perbaikan 161 bacaleg, hasilnya masih dalam proses,” rincinya.
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kulonprogo Waspadai Dua Isu Ini
Dalam verifikasi dokumen pendaftaran Bacaleg DPRD DIY, jelas Zaenuri, sudah ada satu partai yang semua calon legislatifnya memenuhi syarat. “Sedangkan ada satu partai lagi yang sudah tidak akan memperbaiki dokumen pendaftaran Bacalegnya, sehingga satu partai ini hanya akan mengusung calon yang sudah dinyatakan lolos saja,” jelasnya.
Dokumen Bacaleg yang belum memenuhi syarat, lanjut Zaenuri, didominasi lantaran dokumen tersebut bukan miliknya dan tidak dilegalisir. “Untuk dokumen yang bukan miliknya ini jadi Bacaleg hanya menggunakan atau menggandakan dokumen Bacaleg lain yang sudah lolos, seperti contohnya surat sehat atau surat keterangan dari pengadilan negeri,” terangnya.
Sementara dokumen yang tidak dilegalisir, menurut Zaenuri, seperti dokumen ijazah. “Jadi ijazah ini miliki Bacaleg tersebut tapi belum memenuhi karena belum dilegalisir,” ujarnya.
Verifikasi terakhir dokumen pendaftaran bacaleg, sambung Zaenuri, adalah Selasa (15/8/2023) besok. “Penetapan daftar calon smeentara (DCS) akan dilakukan 18 Agustus ini, kemudian pengumumannya setelahnya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Cara membuat lagu AI viral menggunakan Suno AI tanpa harus bisa bernyanyi atau memainkan alat musik.
Daftar mobil Jip bekas murah mulai Rp40 jutaan yang masih tangguh, cocok untuk harian hingga hobi off-road.
Daging kurban hanya aman 2 jam di suhu ruang menurut ahli pangan. Simak cara penyimpanan dan penanganan yang benar agar tetap aman dikonsumsi.
DPRD DIY godok Raperda Pengelolaan Perfilman guna hidupkan ekosistem sinema dari level kelurahan. Didukung penuh Sultan HB X demi RPJPD 2025-2045.
Messi hanya alami kelelahan otot usai laga Inter Miami vs Philadelphia Union. Cedera ringan ini redakan kekhawatiran jelang Piala Dunia 2026.