Tabrak Pembatas, Pemotor Tewas di Jalan Perbatasan Semin-Sukoharjo
Jajaran Polsek Semin mengimbau kepada pengendara terus berhati-hati saat berkendara. Hal ini tak lepas adanya kecelakaan maut di perbatasan dengan sukoharjo.
Ilustrasi uang. /Bisnis-Rachman
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Besaran bantuan keuangan partai politik (banpol) di Kabupaten Gunungkidul dipastikan belum mengalami kenaikan pada 2026. Rencana penyesuaian nominal baru akan dibahas untuk diterapkan mulai tahun depan.
Sekretaris Kesbangpol Gunungkidul, Nurudin Araniri, menyebut alokasi banpol tahun ini mencapai Rp1,17 miliar yang dibagikan kepada delapan partai politik pemilik kursi DPRD hasil Pemilu 2024.
“Yang dapat banpol ada PDI Perjuangan, Nasdem, PKB, Golkar, Gerindra, PAN, PKS dan Partai Demokrat,” katanya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai dengan nilai Rp2.506 per suara. Nominal tersebut masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Nurudin, kenaikan belum bisa dilakukan tahun ini karena persetujuan dari Gubernur DIY baru turun setelah pembahasan APBD 2026 selesai. “Tahun ini belum bisa naik karena persetujuan dari Gubernur DIY untuk menaikan banpol turun saat APBD 2026 sudah dibahas. Jadi, kenaikan akan dilakukan mulai 2027,” ujarnya.
Meski demikian, besaran kenaikan masih belum ditentukan. Pemerintah daerah masih harus membahasnya bersama DPRD Gunungkidul dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Pada prinsipnya akan naik, tapi besarannya masih dikaji dan dibahas dengan para wakil rakyat,” katanya.
Saat ini, nominal banpol di Gunungkidul tercatat paling rendah dibanding daerah lain di DIY. Sebagai perbandingan, di Kabupaten Kulonprogo nilai bantuan mencapai Rp3.385 per suara, sementara di Sleman dilaporkan mencapai sekitar Rp12.000 per suara.
Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, membenarkan adanya rencana kenaikan tersebut. Namun, penentuan nominal tetap harus melalui pembahasan bersama pemerintah daerah.
“Memang akan ada kenaikan untuk nominal banpol bagi partai pemilik kursi DPRD Gunungkidul,” katanya.
Ia menambahkan, dana banpol digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan partai, terutama pendidikan politik bagi kader serta operasional kesekretariatan.
Secara umum, banpol merupakan bantuan dari pemerintah daerah kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Dana ini bertujuan mendukung fungsi partai dalam pendidikan politik masyarakat, peningkatan kapasitas kader, serta menjaga keberlangsungan aktivitas organisasi secara transparan dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jajaran Polsek Semin mengimbau kepada pengendara terus berhati-hati saat berkendara. Hal ini tak lepas adanya kecelakaan maut di perbatasan dengan sukoharjo.
DPRD DIY bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY terus menularkan semangat literasi kepada masyarakat.
Prancis kalahkan Norwegia 4-1 di Piala Dunia 2026. Dembele cetak hattrick, Les Bleus lolos sebagai juara grup.
Jadwal SIM keliling Bantul Juni 2026 lengkap. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan tips agar tidak kehabisan kuota.
DPAD DIY menggelar bedah buku bertajuk Passion to Mission di Joglo Taman Sari, Patehan Kulon, Kemantren Kraton, Kota Jogja, Jumat (26/6).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi resmi membuka gelaran Jateng Fair 2026 di kawasan PRPP Semarang, Jumat 26 Juni 2026.